TANGSEL, BANPOS – Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Tangerang Selatan, hingga 14 Februari mendatang pindah ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Cilenggang dan online.
Pemindahan pelayanan ini dilakukan karena pelayanan di Kantor Bapenda tutup sementara akibat covid-19. “Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, pelayanan dialihkan ke MPP dan via online,” ungkap Kepala Bidang Pajak Daerah 1, Burhan.
Burhan menjelaskan, masyarakat bisa mengakses pelayanan melalui whatsapp online di nomor telp 0811 9888 311 dan 0811 8887 266 atau melalui email pelayanan di email PBB-P2 : pelpbbbphtb@gmail.com dan email BPHTB: onlinepbbbphtb@gmail.com.
Meski pelayanan kantor Bapenda ditutup sementara, masyarakat tidak perlu khawatir jika ingin melakukan pembayaran atau konsultasi, mereka bisa menghubungi nomor yang tertera.
”Layanan ini bisa diakses oleh seluruh masyarakat Tangsel, tanpa harus ke kantor Bapenda,” jelasnya.
Sementara Burhan menjelaskan, untuk SPPT PBB sudah disebar. Baik itu buku 1,2, 3. “ SPPT sudah disampaikan di Kelurahan, nanti pihak Kelurahan akan distribusikan ke para Rukun Warga (RW).
Burhan pun tak luput mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran PBB. ”Hingga Rabu (9/2) sudah masuk sebesar Rp 17 miliar untuk pembayaran PBB,” singkat Burhan.
(IRM/BNN)
Discussion about this post