JOMBANG, BANPOS – Usai mengamankan residivis narkoba berinisial DA (36) beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Jombang Kali, Kota Cilegon, Selasa (1/2) lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR di pinggir Jalan Raya Yumaga Benggala, Kelurahan Cipare l, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Saat dilakukan penggeledahan didapati 5 paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam saku jaket warna merah yang dipakainya, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Shilton Selasa (8/2).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka DA adalah satu paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,14 gram, satu bungkus kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,45 gram, satu buah pipa kaca yang di dalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai.
Kemudian, satu buah bong yang terbuat dari kemasan gelas air mineral, satu buah timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kecil, 5 buah doubletape warna merah, satu unit handphone Vivo dan uang Rp100.000.
“Sedangkan dari tersangka AR barang bukti yang disita yakni 5 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 2.23 gram, satu potong jaket warna merah dan satu unit handphone” terangnya.
AKP Shilton menambahkan tersangka DA dan AR dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tandasnya.
(LUK/RUL)
Discussion about this post