Terpisah, Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto menyatakan akan segera menindaklanjuti keputusan penetapan PPKM itu dengan meningkatkan operasi yustisi penegakan protocol kesehatan. Kapolda mendapat arahan langsung Presiden Jokowi melalui video conference, kemarin siang.
“Polda Banten bersama Pemprov Banten dan unsur TNI akan melakukan penegakan prokes terutama di tempat keramaian publik seperti mall, pasar, GOR, kantor, gedung pertemuan dan tempat publik lainnya. Masyarakat diharapkan dapat disiplin menjalankan prokes,” tegas Kapolda.
Menyikapi angka terkonfirmasi Covid-19 yang terus meningkat belakangan ini, Kapolda menimbau masyarakat untuk tidak panik namun tetap harus waspada.
“Pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala atau OTG cukup melaksanakan isolasi mandiri isoman atau menggunakan tempat isolasi terpadu atau isoter sehingga tidak meningkatkan prosentase hospitalisasi atau BOR Rumah Sakit,” jelas Rudy.
(DZH/DHE/ENK/BNN)
Discussion about this post