JAKARTA, BANPOS – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, seiring dengan kenaikan kasus Covid-19 maka wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masuk ke dalam level 3. Level yang sama juga diterapkan pada wilayah Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bandung Raya.
“Kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3,” kata Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/2).
Luhut memaparkan, level PPKM yang terpaksa dinaikkan bukan berdasarkan tingginya angka penularan kasus Covid-18. Namun juga karena rendahnya tracing. Seperti misalnya wilayah Bali karena adanya perawatan rawat inap di Rumah Sakit (RS) yang meningkat.
Sehingga, Luhut meminta, pasien terpapar tanpa memiliki gejala tidak perlu memasuki rumah sakit supaya Bed Occupancy Rate (BOR) tetap rendah. Apalagi, karakteristik varian Omicron sendiri tidak begitu membahayakan seperti varian Delta.
Luhut menambahkan, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan lebih terarah pada kelompok lansia, komorbid dan yang belum divaksin. Sepanjang varian Omicron hadir di Indonesia, dari sebanyak 356 pasien meninggal, 42 persen memiliki komorbid, 44 persen lanjut usia, sebanyak 69 persen belum divaksin lengkap.
“Jadi, yang punya hipertensi, diabetes perlu perhatian. Jangan menyebarkan masukan-masukan tak jelas,” pungkasnya.
Dengan penerapan PPKM Level 3, akan ada penyesuaian kegiatan masyarakat seiring dengan kenaikan status level PPKM pada 8 wilayah tersebut. Salah satunya terkait dengan pembelajaran tatap muka (PTM) yang sejatinya sudah dapat dilakukan 100 persen.
Adapun, pemerintah sendiri telah memiliki panduan perihal PTM berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 21 Desember 2021 lalu.
Untuk pelaksanaan PTM pada PPKM level 3, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen, PTM terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
Discussion about this post