Senada disampaikan mantan Kepala Desa Muara, Endang menyebut ada sekitar 201 Hektar tanah di Desa Muara yang masuk ke dalam HGU PT P.
“Jadi tanah di tiga desa yang ada di Wanasalam banyak dicaplok dan dikuasai oleh PT P tanpa adanya proses pembelian atau sewa dengan masyarakat yang dari dulu menguasainya. Intinya warga di sini minta BPN agar menyelesaikan persoalan pencaplokan tanah di Wanasalam ini secara adil,” tutur Endang.
Endang pun tak memungkiri banyak warga di desanya yang mengalami gangguan jiwa akibat diintimidasi agar menjual tanahnya ke PT P. Karena masyarakat yang ada di tiga desa tersebut geram dengan kondisi saat ini.
Dalam hal ini dirinya berharap, BPN bisa hadir dalam penyelesaian persoalan pencaplokan tanah milik warga yang dikuasai oleh PT P dengan cara pemaksaan.
“Intinya warga tak anti pembangunan dan investasi, kalau memang mau diperpanjang atau dikuasai lagi oleh PT P, saya berharap persoalan dengan warga segera diselesaikan dulu, tentunya BPN juga harus hadir di tengah-tengah masyarakat yang kini trauma,” terang Endang.
Terpisah, Kepala Wilayah BPN Provinsi Banten, Ruby Rubijaya kepada wartawan mengaku akan melakukan pemeriksaan terkait hal yang terjadi di Wanasalam tersebut. Namun pihaknya belum bisa menanggapi polemik yang terjadi di Kecamatan Wanasalam.
“Terimakasih informasinya, dan saya akan cek dulu datanya,” ungkapnya.
(WDO)
Discussion about this post