Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Puluhan Tahun HGU Ditelantarkan, Warga Pemilik Trauma

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Februari 4, 2022
in PERISTIWA
0
Puluhan Tahun HGU Ditelantarkan, Warga Pemilik Trauma

Ilustrasi lahan terlantar.

WANASALAM, BANPOS – Persoalan hak milik tanah yang sempat dikuasai perusahaan PT P yang lebih dari 25 tahun tiada kejelasan, lahan tanah itu meliputi tiga desa di Kecamatan Wanasalam, yakni Cipedang, Muara dan Wanasalam. Kini setelah puluhan tahun menuai beragam permasalahan, warga pemilik lahan banyak mengalami trauma.

Mewakili warga pemilik lahan, Muhammad Jakri mengatakan, ratusan warga di kini mengalami trauma, lantaran puluhan hektar tanah miliknya yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT P diplot tanpa ada kompensasi atau proses jual beli resmi sebelumnya.

Baca Juga

Miris, Warga Warunggunung Tinggal di Gubuk Reyot, Ajukan Bantuan ke Pemerintah Cuma Difoto Doang

Sengketa Pulau Sangiang Masih Berlarut, Warga-Pengembang Cekcok di Kantor Pertanahan Serang

Dijelaskan Jakri, ada beberapa warga yang mengalami gangguan jiwa karena dipaksa untuk menjual tanahnya. “Proses pembebasan secara HGU yang dilakukan oleh PT P belum selesai mereka lakukan, memang ada yang dibeli, tapi ada juga tanah-tanah warga yang diduga diambil secara paksa,” ungkap Jakri, Kamis (3/2).

Menurut Jakri, berawal dari kehadiran PT P di kawasan Wanasalam sekitar tahun 1993. Saat itu, perusahaan menyampaikan akan berinvestasi dengan membangun tambak udang dan akan mempekerjakan masyarakat setempat.

“Jadi dari tahun 1993 sampai 1998 HGU yang dipegang PT P tersebut nggak pernah ada aktivitas resmi sesuai janji mereka dengan menumbuhkan ekonomi warga. Jadi dalam kurun lima tahun itu (1993-1998) mereka hanya menghancurkan dengan menebangi pohon yang ada di sana. Dan sejak 1998 hingga sekarang tanah itu telantar. Ini adalah sejarah kelam warga Desa Muara yang dulu kerap diintimidasi agar menyewakan lahannya secara paksa,” ungkap Jakri.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Jadi, jelas Jakri, persoalan yang terjadi di wilayahnya itu masih belum usai juga, sebab tanah milik warga belum diselesaikan, bahkah dirinya dapat kabar bahwa PT P akan memperpanjang HGU di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada lahan yang dikosongkannya itu.

“Tahun 2018 HGU PT P telah selesai, tapi katanya mereka akan memperpanjang HGU tersebut di BPN, tapi persoalan yang ada di masyarakat Wanasalam belum selesai, mereka belum menyelesaikan persoalan ini dengan warga. Bahkan ratusan hektar tanah warga diplot masuk ke dalam HGU PT P, tapi tak ada proses jual beli atau proses sewa menyewa,” jelas Jalur.

Page 1 of 2
12Next
Tags: HGUTanah Sengketawanasalam
ShareTweetSend

Berita Terkait

HGU 54 Tahun Mati, Mahasiswa Soroti PT Cibiuk dalam Talkshow Legislatif
PERISTIWA

HGU 54 Tahun Mati, Mahasiswa Soroti PT Cibiuk dalam Talkshow Legislatif

Maret 27, 2025
Tujuh Hari Tujuh Malam Aksi Mahasiswa di Depan Kantor Bupati Lebak, Wabup Ade Sumardi Nengok
PERISTIWA

Tujuh Hari Tujuh Malam Aksi Mahasiswa di Depan Kantor Bupati Lebak, Wabup Ade Sumardi Nengok

Juni 1, 2023
Bus Arimbi Terbakar, Tol Tangerang-Merak Mengular
PERISTIWA

Akibat Listrik Korslet, Tiga Rumah Terbakar di Wanasalam

Maret 6, 2022
Pengusaha Lokal Binuangeun Gelar Turnamen Bola Voli se-Bansel
OLAHRAGA

Pengusaha Lokal Binuangeun Gelar Turnamen Bola Voli se-Bansel

Februari 9, 2022
Lumba-lumba Hitam Berbobot 250 Kg Ditemukan Mati Terdampar di Wanasalam
PERISTIWA

Lumba-lumba Hitam Berbobot 250 Kg Ditemukan Mati Terdampar di Wanasalam

Mei 11, 2020
Irigasi Tersumbat, Puluhan Rumah di Cikeusik Terendam Banjir
PERISTIWA

Irigasi Tersumbat, Puluhan Rumah di Cikeusik Terendam Banjir

Mei 8, 2020
Next Post
Warga Mekarjaya Tuntut Cabut Izin Tambang Pasir

Warga Mekarjaya Tuntut Cabut Izin Tambang Pasir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×