SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan pejabat Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta), QAB, atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah perusahaan ekspedisi di Bandara Soetta.
Asisten Intelijen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap QAB pada Kamis (3/2). QAB diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan bidang Pidana Khusus Kejati Banten.
“Dari hasil pemeriksaan, QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu pula, Adhyaksa mengatakan bahwa Kejati Banten pun langsung menetapkan QAB sebagai tersangka kasus tersebut.
“Maka pada hari ini (kemarin-red) sekira pukul 16.00 WIB, terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa QAB disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Banten pun langsung melakukan penahanan terhadap QAB. Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penahanan yakni 3 Februari 2022.
Terdapat dua alasan mengapa QAB langsung dilakukan penahanan oleh Kejati Banten. Pertama yakni alasan subyektif yang didasarkan pada pasal 21 ayat 1 KUHAP bahwa dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Alasan objektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu (yang dilakukan oleh tersangka) diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” ucapnya.
Discussion about this post