Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Jadi Tersangka Pungli Miliaran, Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Ditahan Kejati

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Februari 4, 2022
in HEADLINE, HUKRIM
0
Jadi Tersangka Pungli Miliaran, Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Ditahan Kejati

Petugas Kejati Banten menggiring tersangka QAB masuk kedalam mobil tahanan di Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (3/2). Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tersangka QAB karena diduga telah melakukan pemerasan atau pungli terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno Hatta. [FOTO: DZIKI OKTOMAULIDI/BANTEN POS]

SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan pejabat Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta), QAB, atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah perusahaan ekspedisi di Bandara Soetta.

Asisten Intelijen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap QAB pada Kamis (3/2). QAB diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan bidang Pidana Khusus Kejati Banten.

Baca Juga

Judol Jadi Salah Satu Faktor Penyebab Tingginya Perceraian di Pandeglang

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Benur via Merak Senilai Rp29 Miliar

“Dari hasil pemeriksaan, QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Banten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu pula, Adhyaksa mengatakan bahwa Kejati Banten pun langsung menetapkan QAB sebagai tersangka kasus tersebut.

“Maka pada hari ini (kemarin-red) sekira pukul 16.00 WIB, terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkapnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Ia menuturkan bahwa QAB disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Banten pun langsung melakukan penahanan terhadap QAB. Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penahanan yakni 3 Februari 2022.

Terdapat dua alasan mengapa QAB langsung dilakukan penahanan oleh Kejati Banten. Pertama yakni alasan subyektif yang didasarkan pada pasal 21 ayat 1 KUHAP bahwa dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Alasan objektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu (yang dilakukan oleh tersangka) diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” ucapnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kejati BantenPungli bandara soetta
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kata Bappeda Banten, Gak Ada Tuh Proyek Strategis Daerah
HEADLINE

Kata Bappeda Banten, Gak Ada Tuh Proyek Strategis Daerah

Agustus 30, 2023
ICON+ Gandeng Kejati Banten Untuk Berikan Bantuan Hukum
HUKRIM

ICON+ Gandeng Kejati Banten Untuk Berikan Bantuan Hukum

Agustus 7, 2023
Bank Banten Mantap ‘Cerai’ dengan BGD
HEADLINE

Bank Banten Mantap ‘Cerai’ dengan BGD

Juli 27, 2023
Kajati Banten: Penegakan Hukum Harus Tegas dan Humanis
HUKRIM

Kajati Banten: Penegakan Hukum Harus Tegas dan Humanis

Juli 22, 2023
Cara Warga Kampung Cipanas, Desa Mancak Turut Merayakan Hari Bhakti Adhyaksa 2023
PERISTIWA

Cara Warga Kampung Cipanas, Desa Mancak Turut Merayakan Hari Bhakti Adhyaksa 2023

Juli 21, 2023
Cetak Generasi Qurani, Kejati Banten Gelar Pildacil
HUKRIM

Cetak Generasi Qurani, Kejati Banten Gelar Pildacil

Juli 19, 2023
Next Post
Serapan Anggaran Covid-19 Kota Serang Rendah

Anggaran Covid- 19 di Dinkes Banten Diduga Di-mark Up

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×