“Itu akan kena sanksi. Galian Tanah itu harus memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika tidak maka itu ilegal, PT Wika jangan menggunakan material yang tidak berizin karena itu sebuah pelanggaran sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku”, papar Eli.
(WDO)
Page 2 of 2
Discussion about this post