LEBAK, BANPOS – Akibat tumpahan lumpur galian tanah untuk dipasok ke proyek tol seksi 2 Cikulur-Cileles milik kontraktor PT WIKA, puluhan pengendara sepeda motor harus ekstra hati karena rawan terpeleset di bahu jalan raya Rangkasbitung-Cileles KM 15 Kampung Muara Lebak dan Leuwisimbut Desa Muaradua Kecamatan Cikulur, Selasa (01/02).
Diketahui, saat hujan tumpahan lumpur sangat tebal bukan hanya membuat kotor dan licin jalan raya, tapi juga berdampak pada halaman rumah warga yang ikut tertimbun.
Salah seorang pengendara motor yang melintas, Diky mengaku hampir tergelincir saat lewat kawasan itu karena jalan berlapis lumpur licin menutup jalan. “Pengendara yang lewat sini harus hati-hati. Jalan licin oleh lumpur yang dikirim ke proyek tol. Saya juga hampir tergelincir. Bahkan pengendara yang tak hapal banyak yang terguling karena licin, ini pihak penyuplay tanah harus tanggungjawab kalau ada kecelakaan,” ungkapnya, Selasa (01/02).
Sementara, Tokoh Masyarakat Lebak, Eli Sahroni kepada BANPOS mengatakan bahwa galian tanah tersebut berada di perkampungan penduduk, posisi tanah yang di gali Itu tebing dengan permukaan cukup tinggi, saat hujan air bersama lumpur turun ke bahu jalan raya dan menggenang perkampungan penduduk.
“Gak bisa di rekayasa untuk menghentikan curah hujan dan lumpur kiriman turun ke jalan raya dan perkampungan rumah penduduk, hanya dengan cara menghentikan galian Tanah itu solusi agar masyarakat tidak menjadi korban,” ujar Eli.
Menurut Eli yang juga Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), pengiriman dan operasi galian Tanah itu sebenarnya harus memiliki ijin dari lingkungan, ijin dari pemerintah desa, rekomendasi muspika, juga harus ada surat keterangan tata ruang (SKTR) Dinas PU Cipta Karya, Dinas lingkungan hidup (DLH) tentang kebersihan ketertiban dan kesehatan (K3).
“Selain itu pun harus ada surat rekomendasi dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lebak untuk diterbitkan oleh Dinas perizinan dari Provinsi Banten,” terang Eli.
Kata dia, proses perijinan galian tanah, pihak kontraktor PT Wika selaku penerima tanah urugan juga jangan sembarangan menerima material tanpa memiliki dokumen perijinan.
Discussion about this post