PARA tenaga honorer tengah harap-harap cemas. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk menghapuskan status tenaga honorer di 2023. Wacana penghapusan tenaga honorer ini disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Nantinya, pegawai honorer yang ada saat ini dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses seleksi CASN.
Berdasarkan data dari BKD Banten, jumlah pegawai honorer di pemprov baik yang bekerja diorganisasi perangkat daerah (OPD) dan para guru terbilang cukup banyak yakni, 15 ribu. Bisa dikatakan over alias melebihi kapasitas.
Dari jumlah 15 ribu honorer tersebut, 8.700 orang di antara berada di sekolah-sekolah SMA dan SMK negeri se-Provinsi Banten, dengan 6.000 lagi tersebar di OPD-OPD yang ada di lingkungan Pemprov Banten lainnya.
Pemprov sendiri pada tahun 2021 lalu telah melakukan kebijakan dengan melakukan pengurangan tenaga honorer yang ada di OPD-OPD, sementara guru dengan status honorer masih tetap dipertahankan karena tenaganya masih dibutuhkan.
Sementara uang yang dikeluarkan untuk membayar gaji kurang lebih 15.000 tenaga honorer tersebut setidaknya jika mereka menerima gaji Rp1,5 juta sampai Rp3 juta. Atau dirata-ratakan Rp2 juta per bulan per orang, maka uang yang dikeluarkan dari APBD Banten setiap tahunnya Rp360 miliar, atau, setiap bulan dibutuhkan anggaran Rp30 miliar untuk membayar honor.
Sekwan Banten, Deden Apriandhi Hartawan dihubungi melalui telepon genggamnya, Minggu (30/1) membenarkan, keberadaan tenaga honorer sangat diperlukan untuk menunjang pekerjaan di OPD yang dipimpinnya. Akan tetapi diakuinya, jumlahnya saat ini bisa dikatakan lebih dari cukup atau over.
“Awal Januari (2022) kemarin ada sekitar 12 honorer di Setwan (Sekretaris Dewan) Banten ini terpaksa kami keluarkan, tidak dilakukan perpanjangan kontrak, karena hasil evaluasi dari kami mereka ini dianggap tidak bisa menerapkan pekerjaanya dengan baik, sesuai dengan perjanjian yang dibuat sebelumnya,” katanya.
Discussion about this post