Ia menyarankan agar dinas terkait untuk mempelajari secara utuh adanya aturan tersebut bilamana diberlakukan.
“BKPP sebagai leading sektor kepegawaian harus secara komprehensif untuk mendapatkan informasi secara utuh bagaimana, dan ini perlu dipelajari lagi bagaimana lebih lanjutnya pola teknisnya seperti apa, juklak juknisnya seperti apa, harus dilihat kembali, dipelajari kembali adanya informasi seperti itu. Apalagi itu di pusatnya juga baru dari Kemenpan-RB nya belum secara detail untuk turunan ke bawanya seperti apa, apakah nanti polanya dikembalikan kemampuannya kepada daerahnya masing-masing atau bagaimana, ini juga belum dijelaskan,” tandasnya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Syaefullah, menyebut bahwa apabila melihat di lingkungan Pemkab Serang, ada beberapa OPD yang jumlah honorernya berlebih. Dia menilai, solusi bagi honorer untuk mengikuti tes PPPK merupakan altaernatif yang biosa diterima.
“Bagus juga sih, artinya ada kepastian bagi teman-teman honorer kalau memang diberikan saluran untuk bisa diangkat menjadi PPPK dengan cara tes dan sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.
Hanya saja, kata dia, dalam penyeleksian atau tes nanti, tentu tidak semua terakomodir. Sehingga masing-masing daerah diminta untuk memiliki inovasi lain.
“Kalau memang apabila tenaga itu masih dibutuhkan di OPD, dicarikan solusi lain,” ujarnya.
Apabila belum bisa terakomodir, ia mengkhawatirkan terjadi penambahan jumlah pengangguran di Kabupaten Serang. Oleh karena itu, ia berharap agar Pemerintah daerah bisa diberikan kewenangan untuk berinovasi.
“Kalau misal itu sudah diwacanakan dan sudah diberlakukan nanti, harapannya semua tenaga baik PPPK atau ASN, bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jangan sampai banyak tenaga, justru pelayanan publik terbengkalai,” tuturnya.
Di Kabupaten Lebak, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya sudah melarang setiap OPD merekrut tenaga honorer. Bahkan Iti mengancam pejabat yang mengangkat honorer dengan pemeriksaan khusus dan memberikan sanksi tegas terhadap pejabat terkait.
Discussion about this post