Selama kurang lebih 15 tahun ia mengabdi menjadi tenaga guru honor, pada tahun 2019 kata Hilman, ia mengikuti tes seleksi PPPK dan berhasil lulus seleksi dan diangkat. Banyak proses yang dialami selama menjadi guru honor. Melihat masih banyaknya tenaga honor yang belum beruntung baik menjadi PNS maupun PPPK, ia berharap pemerintah mengkaji ulang wacana tersebut.
“Saya berharap tetap ada solusi dari pemerintah untuk mengakomodir tenaga honorer terutama bagi tenaga honorer yang jenjang kerjanya udah cukup lama. Kalau saya secara pribadi saya bersyukur telah menjadi guru PPPK,” katanya, Minggu (30/1) kepada BANPOS.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Abdul Kholiq, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengkonfirmasi ke BKPSDM terkait penghapusan honorer. Beberapa hari yang lalu pun, ia menerima berbagai keluh kesah dari honorer di berbagai OPD.
“Beberapa hari yang lalu banyak dicurhatin teman-teman honorer dari dinas, terkait berita Serang Kabupaten dan Serang Kota tidak ada data honorer,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah pernah meminta data honorer kepasa BKPSDM. Hanya saja, belum ada data yang dikirim ke Komisi I.
“Awal tahun 2022 ini komisi I sudah berkoordinasi ke kantor BKPSDM terkait formasi P3K, Open Biding dan urusan-urusan kepegawaian lainnya,” tuturnya.
Tentang penghapusan pengangkatan dan penerimaan honorer yang sedang ramai diperbincangkan, pihaknya juga belum menerima petunjuk pelaksanaan (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) yang bisa dipedomani.
“Kami berharap, Pemkab Serang harus memikirkan para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi untuk Kabupaten Serang, tentu disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” tandasnya.
Di bagian lain, Anggota DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta mengatakan adanya peraturan terbaru dari pusat terkait tenaga honorer di 2023 akan dihapuskan. Menurutnya harus dikaji terlebih dahulu secara menyeluruh.
“Saya melihatnya ini perlu dikaji dulu juklak-juknis nya seperti apa. Jangan sampai kita mendapatkan informasi itu setengah – setengah,” katanya.
Discussion about this post