PEMERINTAH memutuskan untuk menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Kebijakan yang mulai berlaku pada 2023 mendatang dinilai bisa menimbulkan gejolak di daerah, termasuk di Provinsi Banten. Lonjakan pengangguran pun dikhawatirakna bakal terjadi menyusul penerapan kebijakan ini.
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam beleid itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023. Artinya, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PPPK. Para eks tenaga honorer itu pun tetap diberi kesempatan masuk ke dalam pemerintahan, tapi harus mengikuti seleksi dalam bentuk PPPK maupun CPNS.
Kebijakan itu pun menimbulkan keresahan di kalangan honorer di Provinsi Banten. Mereka berharap ada upaya dari pemerintah daerah untuk melindungi para honorer agar tidak terjerumus dalam jurang pengangguran ketika kebijakan itu resmi diberlakukan.
Sementara itu, salah seorang pegawai honorer atau Non ASN Pemprov Banten yang juga Ketua Umum Persatuan Pengamanan Dalam Indonesia (PERADA) Regional Banten, Asep Bima kecewa dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan mengahus tenaga honorer, terlebih terdapat ketentuan bahwa wacana penghapusan yang dibarengi dengan rekruitmen CPNS, didalamnya tidak termasuk petugas pengamanan dalam atau Pamdal.
“Saya masuk sebagai pegawai Non ASN tahun 2015, dan bertugas sebagai Pamdal di Setwan Banten. Miris memang saat mendengar kabar seluruh honorer atau pegawai Non ASN akan diberhentikan. Terlebih lagi untuk profesi Pamdal tidak diberikan porsi untuk mengikuti seleksi CPNS. Dan yang lebih sadisnya lagi, untk profesi Pamdal akan di pihak ketigakan (outshorching),” kata Asep.
Discussion about this post