KETUA DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, mendorong Pemkot Serang memaksimalkan peran sekolah swasta, untuk menampung peserta didik. Pasalnya, di beberapa daerah masih terjadi kekurangan sekolah negeri.
Hal itu disampaikan usai melakukan peninjauan ke Yayasan Masarratul Muta’alimin yang berada di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi infrastruktur sekolah swasta tersebut, agar Pemkot Serang dapat menentukan bantuan hibah pembangunan pada tahun 2023 mendatang.
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan bahwa pemberian hibah untuk Yayasan Masarratul Muta’alimin diprioritaskan lantaran di Kelurahan Banten, masyarakat kekurangan sekolah untuk bisa menampung para peserta didik.
“Kebetulan karena memang sekolah negeri kita ini kekurangan. Nah sekolah itu tidak bisa menampung para peserta didik yang ada di Kelurahan Banten khususnya,” ujarnya saat melakukan peninjauan, Jumat (29/1).
Maka dari itu, Budi mengaku bahwa untuk menjaga agar para peserta didik yang berada di wilayah Kelurahan Banten dapat tetap bersekolah, maka pihaknya mendorong agar memaksimalkan keberadaan sekolah swasta untuk menampung para peserta didik.
“Makanya kami bantu di swastanya, supaya mereka bisa menampung anak sekolah. Jangan sampai anak-anak putus sekolah karena tidak ada sekolah yang bisa menampung mereka,” ungkapnya.
Terlebih, Pemkot Serang terbatas anggarannya apabila harus membangun Unit Sekolah Baru (USB). Sehingga untuk menyelesaikan persoalan peserta didik tidak tertampung, pihaknya mendorong agar para sekolah swasta diberikan bantuan hibah untuk pengembangan infrastrukturnya.
“Iya, harus ada perhatian. Baik lewat hibah ataupun lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Kita pelan-pelan, bagaimana agar Pemkot Serang bisa berkontribusi terhadap penyelenggaraan sekolah swasta,” jelasnya.
Kabag Kesra pada Setda Kota Serang, Koswara Mulyana, mengatakan bahwa pada tahun 2022 pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,1 miliar untuk 11 penerima. Penerima terdiri dari, Madrasah, Majlis Taklim, Lembaga Keagamaan, dan Masjid.
“Kalau untuk ini (Madrasah Ibtidaiyah Massaratul Muta’allimin) paling tahun 2023. Harus ada input terlebih dahulu, agar sekolah mendapatkan hibah,” katanya.
Menurut Koswara, pengusulan hibah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Serang Nomor 105 Tahun 2021 tentang Hibah dan Bansos yang berasal dari APBD. Seperti, mengusulkan hibah di tahun sebelumnya. Termasuk input melalui layanan e-hibah. “Itu sudah jelas dalam Perwalnya,” tandasnya. (ADV)
Discussion about this post