SERANG, BANPOS – Nasib 403 bidang lahan aset negara milik Pemprov Banten yang belum bersertifikat diprediksi tidak akan selesai pada masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. Hal ini dikarenakan, secara rencana anggaran masih membutuhkan waktu dua tahun untuk menyelesaikannya, dengan adanya potensi penyerobotan atau klaim oleh pihak luar, seperti lahan di Kabupaten Lebak yang dipatok oleh pengembang perumahan.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy (AA) saat mengikuti sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara virtual untuk seluruh kepala daerah di Indonesia, Kamis (27/1) mengungkapkan dari seribu lebih bidang lahan aset milik pemprov, sebagian besar sudah bersertifikat.
“Masih ada sekitar 403 bidang lahan aset Pemprov Banten yang belum tersertifikasi. Sementara yang sudah disertifikasi mencapai 615 bidang lahan,” kata Andika.
Dengan kata lain sudah sekitar 60,41 persen aset lahan Pemprov Banten yang sudah tersertifikasi.
“Dengan 38,59 persen sisanya yang belum tersertifikasi itu,” jelasnya.
Adapun, diperkirakan masa jabatan AA yang tinggal menghitung hari ini, atau tepatnya pada bulan Mei nanti, tidak akan cukup untuk menyelesaikan kekurangan sertifikat aset tersebut.
“rencana anggaran kami ini dapat diselesaikan dalam dua tahun anggaran,” ungkapnya.
Pada acara yang dipimpin oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil tersebut terungkap pemprov menargetkan untuk menyelesaikan proses sertifikasi lahan aset yang belum ada, akan dilakukan dalam 2 tahun anggaran.
“Tadi kami sampaikan ke Pak Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Banten Rudi Rubijaya) bahwa target kami menyelesaikan sertifikasi aset lahan Pemprov Banten dalam 2 tahun anggaran, tapi dijawab oleh Pak Kakanwil bahwa Kanwil BPN Banten siap membantu kami untuk menyelesaikannya dalam satu tahun,” kata Andika.
Sementara itu, Menteri Sofyan Djalil mengharapkan dukungan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota se-Indonesia dalam melaksanakan program PTSL. Disebutkan, PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah. Tujuan PTSL itu sendiri adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
Discussion about this post