Bahkan menurut Ojat, jika memang ada yang menunggangi permasalahan jabatan Sekda, justru Gubernur lah yang memiliki kepentingan tersebut. Sebab, pusat pun berwacana untuk mengangkat Sekda sebagai Pj. Kepala Daerah.
“Pada berbagai pemberitaan sejak Februari 2021 lalu, Ditjen Otda pada Kemendagri mengatakan bahwa Sekda berpotensi menjadi Pj. Kepala Daerah. Maka sebenarnya siapa yang punya kepentingan sehingga sampai mengangkat Plt. Sekda yang jika Presiden memberhentikan Sekda (definitif), maka akan ada Open bidding Sekda,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Pengamat politik Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menuding Kemendagri sengaja tidak memproses pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, dengan niatan untuk menjadikan Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten.
Dalam pemberitaan di salah satu media, Adib menuturkan bahwa dirinya curiga lambatnya proses pemberhentian Al Muktabar merupakan akal-akalan dari Kemendagri saja, agar bisa menempatkan Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten.
“Saya mencurigai, ada skenario dari Kemendagri untuk menjadikan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur menggantikan Wahidin Halim yang akan berakhir masa jabatan pada bulan Mei mendatang,” ujarnya seperti dikutip dari Indoposco.
Menurut pria yang juga merupakan akademisi Universitas Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang ini, perkara jabatan Sekda sebenarnya merupakan hal sederhana. Namun karena diduga adanya kepentingan politis, maka pemberhentian Al Muktabar jadi berbelit-belit.
(DZH/PBN)
Discussion about this post