Berdasarkan informasi, pengadaan komputer UNBK tersebut merupakan proyek yang menjadi ‘jatah’ sejumlah pejabat di lingkaran Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). Disebutkan pula bahwa anak Gubernur Banten turut terlibat dalam proyek tersebut.
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, mengatakan bahwa dirinya masih ingat bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK tahun anggaran 2017-2018 sebelumnya telah ia laporkan ke KPK pada 20 Desember 2018.
“Saat itu saya juga yang melaporkan adanya dugaan korupsi atas pengadaan 9 titik lahan untuk SMA/SMK se-Banten, yang kini masih belum jelas penanganannya di KPK,” ujar Uday saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Ia pun mengapresiasi langkah Kejati Banten yang telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan, menjadi penyidikan. Dengan demikian, dalam waktu dekat akan segera diketahui pihak-pihak yang diduga telah merugikan keuangan negara itu.
“Dengan ditanganinya kasus pengadaan komputer UNBK oleh Kejati Banten, tentu saja saya sangat mengapresiasi langkah Pak Kajati dan jajarannya dengan meningkatkan status menjadi penyidikan. Artinya dalam waktu dekat akan segera ditetapkannya siapa saja yang menjadi tersangka,” terangnya.
Terkait dengan laporan terdahulunya yang sempat menyebutkan adanya keterlibatan anak Gubernur dan 12 orang pejabat Pemprov Banten serta swasta, Uday menyatakan bahwa nama-nama yang diduga terlibat pasti sudah dikantongi baik oleh Kejati Banten maupun KPK.
“Ya, dulu terlapornya beberapa orang, baik pejabat di lingkungan Dindik, penyedia barang maupun pihak lain. (Terkait isu keterlibatan anak Gubernur) semua pihak terlapor sudah di tangan penyidik KPK dan Kejati Banten. Tinggal kita kawal saja bersama-sama agar siapapun yang terlibat, harus bertanggung jawab secara hukum,” tandasnya.(DZH/PBN)
Discussion about this post