“Kita semua sudah bersepakat selama dua bulan, nanti akan kita kawal dan kita laporkan perkembangannya ke Komisi I dan IV. Mudah-mudahan dapat diselesaikan lebih cepat,” kata Kepala Disperindag Kota Cilegon, Syafrudin.
Dibagian lain, Anggota Komisi IV Baihaki Sulaiman menyayangkan dengan sikap dua perusahaan waralaba tersebut yang belum memiliki izin namun tetap beroperasi. Menurutnya, hal tersebut dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kalau di daerah lain sudah ditutup. Tadi kita singgung bahwa sebetulnya ini mencederai keadilan, karena yang lain gak berizin sudah diberangus. Usaha kecil saja mereka harus izin dari kelurahan, sementara mereka yang korporat besar di mana-mana malah bisa eksis di kita, berusaha tanpa izin bahkan ada yang sudah sampai tutup gak berizin. Itu mencederai keadilan masyarakat,” ucapnya.
Namun, Baihaki bersyukur dalam hearing kali ini berhasil menemukan kesepakatan antara pihak waralaba dan pemerintah untuk menyikapi sejumlah waralaba yang belum memiliki izin.
“Toleransi Kota Cilegon ini cukup tinggi bagi mereka yang sedang berusaha, tapi alhamdulillah rapat hari ini ada putusan diberikan waktu 2 bulan. Nanti kalau belum selesai aja kita rapat lagi, evaluasi hingga mungkin nanti bisa disegel,” tandasnya.
(LUK)
Discussion about this post