Senin, 23 Mei 2022
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
No Result
View All Result
BANTEN POS
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL
BANTEN POS
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL
No Result
View All Result
BANTEN POS
No Result
View All Result

Dibayar Setengah, Kontraktor Pembangunan Gedung SMK Negeri Tak Terima

Senin, 24 Januari 2022
Dinilai Sembrono, Pekerjaan Renovasi SDN 01 Keusik Banjarsari Dikeluhkan Kepsek

Ilustrasi Pembangunan Sekolah.

7
SHARES
124
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

PERKARA hukum pada dunia pendidikan Banten juga terjadi pada proyek pembangunan sekolah. Tepatnya pada proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) di SMKN 1 Wanasalam dan SMKN 1 Cipanas.

Kontraktor pada paket pekerjaan tersebut yakni CV. Cahaya Ali Pratama, akan melaporkan Dindikbud Provinsi Banten lantaran tidak membayarkan sisa nilai kontrak proyek pekerjaan tersebut sebesar Rp1,4 miliar. Tidak dibayarkannya sisa nilai kontrak itu karena Dindik beranggapan pekerjaan baru terealisasi 63,4 persen.

Pihak kontraktor pun tak menerima alasan Dindikbud Provinsi Banten tersebut. Kuasa Hukum CV. Cahaya Ali Pratama, Dedi Eka Putra, menuding pihak Dindikbud Banten mengeluarkan keputusan tersebut sebagai upaya mengada-ngada dan dianggap melanggar perjanjian kontrak pada 12 Juli 2021.

Untuk diketahui, CV. Cahaya Ali Pratama ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 2 Juli 2021, setelah mengikuti tahapan lelang yang dilakukan oleh Dindikbud Banten. CV. Cahaya Ali Pratama pun menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) melalui Dindikbud pada 8 Juli 2021.

BACA JUGA

Pengadaan Komputer UNBK 2018 Mulai Disidik Kejati Banten

Mengungkap Sunat dan Intimidasi di BOP PAUD Pandeglang

Pendidikan Banten di Tengah Pusaran Hukum

Dedi pun menceritakan kronologis perkara yang menimpa kliennya tersebut. Menurutnya, setelah proses pengerjaan pada batas waktu, kliennya baru menyelesaikan volume pekerjaan setara 70 persen. Maka dari itu, kontraktor baru menerima 50 persen dari nilai kontrak.

Untuk memenuhi volume pekerjaan sesuai dengan kontrak, kliennya pun mengajukan addendum dan menyerahkan hasil pekerjaan berdasarkan addendum yakni 150 hari kerja.

“Klien kami mengaku aneh karena tidak dibayarnya hak kontraktor tersebut. Diduga disebabkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang tiba-tiba menghadirkan (konsultan individu) dan menyetujui perhitungan sepihak,” ujar Kuasa Hukum Direktur CV Cahaya Ali Pratama, Dedi Eka Putra kepada awak media, Kamis (20/1).

Dedi menuturkan, persoalan muncul karena Dindikbud menetapkan hasil hitungan volume pekerjaan bukan dengan Konsultan Pengawas yang telah ditetapkan sesuai dengan kontrak pekerjaan, melainkan Konsultan Individu.

Page 1 of 3
123Next
Tags: dindikbud bantenKorupsi Pendidikan

Related Posts

Pengadaan Komputer UNBK 2018 Mulai Disidik Kejati Banten
HUKRIM

Pengadaan Komputer UNBK 2018 Mulai Disidik Kejati Banten

25 Januari 2022
1300 Penerima Bansos di Pandeglang Mengundurkan Diri
HEADLINE

Mengungkap Sunat dan Intimidasi di BOP PAUD Pandeglang

24 Januari 2022
Tabrani Dituding Lalai Karena Bosda Sekolah Swasta 2021 Tak Cair
HEADLINE

Pendidikan Banten di Tengah Pusaran Hukum

24 Januari 2022
Pengelola Sekolah Swasta Gigit Jari, BOSDA Provinsi 2021 Tidak Disalurkan
HEADLINE

BOSDA 2020 Dituding Jadi Bancakan Yayasan

20 Januari 2022
Dindikbud Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi
HEADLINE

Dindikbud Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi

30 November 2021
Pindah Rekening ke BJB, Sektor Pendidikan Jadi Korban
HEADLINE

Pindah Rekening ke BJB, Sektor Pendidikan Jadi Korban

15 Mei 2020
Next Post
Sopir Mengantuk, Mobil Masuk Parit di Tol Tangerang-Merak

Sopir Mengantuk, Mobil Masuk Parit di Tol Tangerang-Merak

Pastikan Kondisi Air Bersih dan Layak Konsumsi, Perumdam Tirta Berkah Tinjau Sumber Mata Air Citaman Jiput

Pastikan Kondisi Air Bersih dan Layak Konsumsi, Perumdam Tirta Berkah Tinjau Sumber Mata Air Citaman Jiput

Discussion about this post

TERBARU

Shanti Wildhaniyah Nahkodai Peradi Serang 

23 Mei 2022
Capaian Dimasa Pandemi Diklaim Baik

Capaian Dimasa Pandemi Diklaim Baik

23 Mei 2022

Sudah Sering Ditertibkan, Jawara Tetap Jadi Tempat Nongkrong

23 Mei 2022
Waspada PMK Tiba di Banten

Waspada PMK Tiba di Banten

23 Mei 2022
Naik Haji Ngantri 27 Tahun

20 Jemaah Haji Tunda Keberangkatan

23 Mei 2022

Popular Post

  • Kepala Disporapar Kota Serang Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Revitalisasi Sentra IKM

    Kepala Disporapar Kota Serang Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Revitalisasi Sentra IKM

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Di-PAW NasDem, Pujianto Bakal Ajukan Gugatan Perdata

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • MELURUSKAN DIKOTOMI NU STUKTURAL DAN NU KULTURAL

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pascapenangkapan Oknum Pegawai, Puluhan Jaksa Ramai-ramai Tes Urine

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gadis ABG di Serang Dicabuli Remaja Pengangguran

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
BANTEN POS

© 2020 BANPOS.CO

Navigate Site

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL

© 2020 BANPOS.CO