LEBAK, BANPOS – Proyek pembangunan jembatan Cisimeut-Warungjampang di ruas jalan Jampang-Muncang dengan panjang 40 meter dan 6 meter dari anggaran APBD Kabupaten Lebak Tahun 2021 senilai 7.418.223.000,00 dan dikerjakan oleh CV Bumen Jaya Abadi (BJA) dikritik warga. Karena hasilnya dinilai tak nyaman bagi pengendara serta tidak memiliki nilai estetis.
Pasalnya, proyek dengan Nomor kontrak630/829PPK/PJEM/SP/DISPUPR/APBD/2021 meski sudah dianggap selesai dikerjakan, namun masih menyisakan sejumlah tanya dari warga dan aktivis.
“itu sekarang udah selesai, cuma diduga dibangun asal jadi, dan lucu banget itu model potongan jembatan,” ujar salah satu warga setempat yang minta namanya tak ditulis.
Menurutnya, tanah yang sudah dibeli untuk pelebaran itu tidak dibangun, padahal sebelumnya sudah dipasang pondasi tapi malah dibongkar lagi.
“Coba saja lihat, malah posisinya itu jadi nikung, padahal itu kalau diluruskan sampai ke ujung warung itu bagus pak, dan lahannya pun sudah dibeli tapi tidak digunakan. Sebenarnya waktu itu sudah sempet di pasang batu oleh pekerja, cuma datang pengawasnya dan mandornya marah-marah, ya sudah, dibongkar lagi, katanya anggarannya tidak cukup lah apa lah,” ungkapnya.
Sementara saat ditanya wartawan kenapa tidak dilaporkan ke dinas terkait, jika itu dianggap tidak sesuai kontruksi, sumber warga itupun mengaku tidak berani menyampaikan karena takut. “Takut pak, kami hanya bisa melihat saja tanpa bisa berbuat, kecewa sih kalau lihat anggarannya yang begitu besar, tapi hasilnya tidak sesuai, semen yang digunakan aja pake yang murah pak,” terangnya.
Sementara, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, Hamdan Soleh, Saat dikonfirmasi terkait pernyataan warga tersebut menjelaskan, bahwa warga pemilik tanah tidak memberikan izin untuk dibangun Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan alasan tanah yang akan digunakan tidak masuk dalam pembebasan lahan.
“Dari informasi yang saya dapatkan, pemilik tanah yang mendapat pembebasan lahan tidak memberikan ijin kalau TPT dibangun di atas lahan itu, katanya tidak termasuk area pembebasan. Saat konfirmasi ke mandor, mandor mengakui ada larangan dari pemilik lahan, sehingga memang pembangunan jembatan terlihat kurang nyaman,” jelas Hamdan.
Discussion about this post