JAKARTA, BANPOS – Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan hakim, panitera pengganti dan pengacara saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1). Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan awal di Surabaya.
Selain menangkap ketiga orang itu, tim juga berhasil mengamankan uang yang dikabarkan berjumlah ratusan juta rupiah.
Uang itu diduga merupakan pemulus alias suap dari pengacara untuk hakim dan panitera terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).
Saat ini, katanya, tim komisi antirasuah masih terus melakukan pengembangan terhadap OTT di Surabaya ini. Tak menutup kemungkinan, jumlah uang yang akan diamankan tim penindakan bisa bertambah. “Sampai saat ini begitu (uang yang diamankan ratusan juta), namun kami terus melakukan pengembangan,” terangnya.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.(OKT/ENK/RMID)
Discussion about this post