JAKARTA, BANPOS – Anggota Komisi III DPR RI, Rano Al Fath mendesak agar Kejaksaan menyelesaikan permasalahan temuan BPK di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Banten yang sudah terkatung-terkatung sejak tahun 2015.
Dalam video rapat kerja DPR RI bersama Kejaksaan Agung, Rano menegaskan bahwa perlu ada tindak lanjut dari kejaksaan terhadap permasalahan temuan BPK yang sempat bocor ke publik upaya penyelesaian oleh inspektorat.
“Terakhir, saya titip buat Kejati Banten, pak Jaksa Agung, ada banyak temuan LHP BPK di Banten itu, mudah-mudahan bisa ditindak dengan tegas jika tidak dikembalikan. Jadi harus jelas dan sesuai saja dengan aturan yang berlaku,” ujar Rano dalam video tersebut.
Saat dikonfirmasi, Rano Al Fath mengaku, tindakannya tersebut dilakukan dikarenakan ada informasi terkait temuan BPK RI, yaitu terdapat Pengeluaran Belanja Promosi dan Publikasi pada Setwan Provinsi Banten sebesar Rp21,5 miliar yang tidak didasarkan SPK ataupun Surat Pesanan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp6,7 miliar. Dari nilai temuan Rp6,7 miliar itu juga dikabarkan sisa pembayaran yang belum dikembalikan sebesar Rp2,87 miliar. Adapun temuan disini untuk Tahun Anggaran 2015.
“Nah disini baru ketahuan setelah surat panggilan dari Inspektorat Banten untuk para pejabat terkait itu bocor ke ranah publik. Namun yang mengherankan adalah, penyelesaian kerugian negara dan publikasi miliaran ini kok belum ketahuan oleh aparat penegak hukum dan temuan BPK ini seakan penanganannya terkatung-katung,” ujarnya.
Kejadian bocornya surat tersebut pada akhirnya membuat ramai masyarakat. Rano khawatir, jika tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum, pada akhirnya kejadian tersebut akan mencoreng citra pemerintah.
“Maka dari itu, kemarin pada saat Rapat Kerja bersama Kejaksaan Agung, saya minta pak JA (Jaksa Agung, red) dan Kejati Banten, pastinya secara khusus dapat memberikan atensi agar kasus ini dapat ditindaklanjuti dan seperti apa penyelesaiannya,” tandasnya.
Diketahui, ada dua temuan kerugian negara yang sampai dengan memasuki tahun 2022 ini belum juga selesai, salah satunya adalah temuan anggaran publikasi tahun anggaran 2015. Dan satu lagi adalah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kelebihan pembayaran sport center di tahun 2021 kemarin.
Discussion about this post