“Padahal jelas jelas saya gak ada maksud menjelek-jelekkan, hanya ingin memberitahu warga Serang dan sekitanya bahwa progres pembangunan jembatan Bogeg sudah seperti ini visualnya. Alhasil saya gak bisa motret jembatan Bogeg namun berhasil mengabadikan satpam yang melarang saya motret,” tandasnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Rian Nopandra, mengatakan bahwa pers baik itu wartawan tulis, elektronik maupun fotografi dalam bertugas dilindungi oleh Undang-undang.
“Jelas ketika dia (oknum petugas keamanan) menghalang-halangi tugas jurnalistik, dia berarti telah melanggar Undang-undang Pers,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Opan mengingatkan, sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ada konsekwensi pidana terhadap orang atau lembaga yang menghalang-halangi kerja pers. Karena itu, dia meminta semua pihak menghormati kerja pers yang memiliki hak untuk memperoleh dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.
Ia pun mengaku heran, ada apa sebenarnya dengan proyek pembangunan jembatan Bogeg, sampai-sampai wartawan pun dilarang untuk mengambil foto dari progres pembangunan tersebut.
“Yang jadi pertanyaan, ada apa dengan jembatan Bogeg? Kita perlu tanya jelas, kenapa wartawan dalam hal ini fotografer BANPOS dihalang-halangi dalam menjalankan tugas? Padahal sudah menunjuk identitas yaitu kartu pers,” tandasnya.(DZH)
Discussion about this post