SERANG, BANPOS – Keluarga Besar Polda Banten hari ini berbahagia mendapatkan informasi tentang penganugerahan gelar profesor kepada Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Penganugerahan gelar akademik tertinggi kepada orang nomor satu di Kepolisian Daerah Banten tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 3457 tanggal 10 Januari 2022 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap kepada Kapolda Banten dengan gelar profesor.
“Kita sangat bangga, Kapolda Banten banyak berkarya di dunia akademik dan pencapaian gelar profesor ini tentu saja berkatian dengan karya-karya akademik Kapolda Banten selama ini,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga.
Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heryanto memang aktif sebagai dosen tidak tetap di Universitas Lampung, dan sesuai dengan Surat Keputusan Menristekdikti tersebut, Kapolda Banten diangkat dalam jabatan profesdor pada bidang ilmu mediasi Kepolisian.
“Sebagai anggota team work, kami tentu saja bangga atas pencapaian gelar profesor tersebut dan sekaligus menjadi motivasi bagi pada Pejabat Utama untuk meningkut kesuksesan Kapolda Banten yang tidak hanya dalam bidang operasional tugas namun juga dalam bidang akademik,” tutup Shinto Silitonga.(MUF)
Discussion about this post