Data terakhir, kerusakan terjadi pada 2.531 rumah, 51 sekolah, 16 Puskesmas, 20 sarana ibadah, 4 kantor pemerintah, serta 3 tempat usaha.
Dampak terluas di Kabupaten Pandeglang yang mencapai 163 desa/ kelurahan di 30 kecamatan. Sebanyak 2.244 rumah mengalami kerusakan. Selanjutnya 43 sekolah, 16 Puskesmas, 14 sarana ibadah, 3 kantor pemerintah, dan 3 tempat usaha mengalami kerusakan.
Di Kabupaten Lebak, wilayah terdampak gempa tersebar di 55 desa/kelurahan pada 19 kecamatan. Sebanyak 274 rumah, 8 sekolah, 6 sarana ibadah, dan 1 kantor pemerintah mengalami kerusakan.
Di Kabupaten Serang, wilayah terdampak gempa di 5 desa/kelurahan pada 4 kecamatan. Sebanyak 10 rumah mengalami kerusakan.
Sementara di Kabupaten Tangerang, wilayah terdampak gempa terjadi pada 2 desa/kelurahan di 2 Kecamatan. Sebanyak 3 rumah mengalami kerusakan.
“Tambahan jumlah kerusakan itu berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh tim BPBD di daerah. Hingga saat ini BPBD Provinsi terus melakukan pendataan sesuai dengan instruksi Gubernur Banten paska kejadian gempa,” kata Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Banten, Nana Suryana.
Masih menurut Nana, Gempa Banten bermagnitudo 6,6 tersebut,juga menyebabkan sekolah dan fasilitas umum serta tempat usaha mengalami kerusakan.
“Jumlah kerusakan itu berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh tim BPBD di daerah,” katanya.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang, mencatat data sementara kerusakan sarana dan prasarana akibat gempa yang terjadi beberapa waktu lalu, per hari Senin (17/1) hingga pukul 11.30 WIB sekitar 2.286 yang tersebar di 167 desa di 30 kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Pandeglang, Girgijantoro mengatakan, hasil input data yang dilaporkan pihak kecamatan, saat ini data sementara kerusakan rumah yang terjadi akibat gempa, kembali bertambah. Data sebelumnya pada hari Minggu (16/1) pada pukul 23.30 WIB tercatat sebanyak 2.263 rumah yang mengalami kerusakan yang tersebar di 167 desa di 30 kecamatan.
Discussion about this post