“Atas perbuatannya, NN dan ibu kandungnya dijerat Pasal 305 Jo Pasal 306 Jo Pasal 307 KUHP tentang pembuangan bayi dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara,” jelas Wakapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di persawahan, Selasa (11/1/2022).
Bayi yang baru dilahirkan tersebut pertama kali ditemukan Yulianingsih setelah mendengar suara tangisan. Oleh masyarakat setempat, bayi yang diselimuti kain tersebut kemudian dibawa ke rumah bidan dan selanjutnya dilarikan ke puskesmas setempat. (RED)
Discussion about this post