BAYAH, BANPOS – Terkait inkrah putusan PTUN Serang soal pembatalan penetapan calon dan pengesahan DPT yang diputuskan Panitia Pilkades Darmasari Kecamatan Bayah dan PTUN mengabulkan tuntutan Juhani sebagai Calon Kepala Desa (Cakades), Jumat (31/12/21) lalu.
Sementara Panitia Pilkades Darmasari sebagai tergugat yang dikalahkan ini, diduga ada dorongan dari kandidat Cakades pesaing Juhani untuk melakukan musyawarah rencana banding PTUN.
Ketua panitia Pilkades Darmasari, Iskandar mengatakan bahwa pihak Panitia Pilkades Darmasari baru melaporkan hasil putusan PTUN Serang itu ke tingkat panitia sub Kecamatan dan panitia Pilkades Tingkat Kabupaten.
“Iya, tadi sudah kita kirimkan surat melalui BPD ke kecamatan dan diteruskan ke panitia Pilkades Kabupaten. Dan untuk sekarang kita masih koordinasi untuk banding,” ujarnya.
Dikatakan Iskandar, memang soal banding ini harus dipikirkan matang.
“Terkait banding atau tidak kita masih melakukan koordinasi dengan panitia Sub Kecamatan dan panitia tingkat Kabupaten, tunggu nanti dari pihak panitia Pilkades tingkat Kabupaten dulu, kalau pihak kabupaten menyuruh banding, ya kita ikuti untuk langkah banding. Tapi kalau dibatalkan saja, ya kita ikuti juga. Jadi kita tunggu arahan dari pihak Panitia Kabupaten aja dulu,” jelas Iskandar.
Terpisah, penggugat yang memenangkan sidang PTUN, Juhani mengatakan sikap untuk mencari penyelesaian hukum itu bagian dari aturan yang harus dihormati juga.
“Saya secara pribadi menyayangkan, akan tetapi langkah banding itu juga adalah bagian dari upaya hukum yang harus di tempuh panitia. Saya ga masalah kalau panitia mau banding kita pun akan hadapi, tentunya sambil kita tunggu lampiran tertulis putusan PTUN Serang soal hasil sidang PTUN itu,” ungkap Juhani kepada BANPOS, Senin (10/01).
Dikatakan Juhani, sebetulnya pihaknya ingin kasus tersebut tak berlarut-larut dan berharap Desa Darmasari segera mempunyai Kepala Desa depinitif yang mampu memajukan serta membawa perubahan desa.
” Boleh saja, kita tanding saja secara sportif lewat putusan hukum. Saya siap menang, siap kalah. kalau panitia mau banding ya silahkan, karena itu juga bagian dari upaya hukum, saya masih menunggu salinan putusan dari PTUN. Jika benar berlanjut, kita juga akan lakukan upaya lain. Kan dalam putusan juga jelas ada ranah pidananya, nah berarti saya akan laporkan itu juga untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Discussion about this post