“Barang bukti hasil penggeledahan kita sita,” ujarnya.
Diketahui, bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari tahap Penyelidikan ke Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – O1 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPRS-CM, Novran Erviatman Syarifuddin saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya enggan berkomentar banyak. Ia hanya berbicara singkat.
“Ijin belum tahu. Pas saya datang belum ada. Sebentar yah pak, saya lagi diskusi sama komisaris,” singkatnya. (LUK)
Page 2 of 2
Discussion about this post