SERANG, BANPOS- Keputusan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara total hingga saat ini masih belum bisa dikeluarkan oleh Pemkot Serang. Pasalnya, kondisi Covid-19 dinilai masih belum memungkinkan, dan dikhawatirkan beresiko bagi peserta didik.
Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, mengatakan bahwa pihaknya ingin benar-benar memastikan bahwa kondisi aman, sebelum menggelar PTM total. Pihaknya pun akan melakukan kajian dan melihat situasi serta kondisi saat ini.
“Semua juga kepingin, baik wali murid dan muridnya untuk tatap muka, tidak ada lagi hybrid. Tapi kami tidak boleh memaksakan kehendak,” ujarnya, Minggu (2/1).
Kendati Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pembelajaran tatap muka, namun dalam mengambil keputusan tersebut harus benar-benar matang.
“Itu mesti kami kaji, kalau dilakukan tatap muka full, mudaratnya sejauh mana, dan manfaatnya sejauh mana. Tinggal yang tahu itu OPD yang tahu, apabila besar manfaat, tentu kami bolehkan,” ucapnya.
Maka dari itu, Pemkot Serang akan menyesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada saat ini. Sehingga PTM di Kota Serang masih melakukan dua cara alias hybrid, yakni tatap muka dan secara dalam jaringan (Daring).
“Mudah-mudahan pandemi ini cepat berlalu dan pembelajaran tatap muka bisa berjalan dengan lancar,” katanya.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Alpedi, mengatakan bahwa di Kota Serang masih memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas pada tahun 2022. Hal itu sesuai dengan keputusan bersama antara Mendikbud, Menag dan Mendagri.
“Saya kira dari keputusan bersama tiga menteri itu pelaksanaan PTM terbatas, mulai tanggal 3 Januari (hari ini) sudah mulai diberlakukan. Artinya masih dilakukan 50 persen dari jumlah siswa, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang lebih ketat,” ujarnya.
Lalu, untuk melaksanakan PTM total pun Alpedi mengatakan bahwa seluruh guru mulai dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP harus sudah menerima Vaksin Covid-19.
“Iya, semua guru harus sudah divaksin. Dan jumlah peserta didik SD dan SMP itu 50 persen dari jumlah murid, dengan jarak satu setengah meter dari jarak murid lainnya,” katanya.
Sementara untuk tingkat PAUD sebanyak 33 persen dari jumlah murid, dengan jarak yang sama, yakni satu setengah meter. “Dengan maksimal jumlah peserta didik dalam satu ruangan kelas sebanyak lima orang anak. Kemudian jumlah jam pelajaran maksimal enam jam per hari dengan menggunakan rombongan belajar shift,” katanya.
Menurut Alpedi, pihak sekolah memperbolehkan wali murid untuk memilih dua pilihan untuk anaknya, dalam mengikuti pembelajaran. Apakah dengan pembelajaran tatap muka atau belajar secara daring.
“Karena ada dua opsi (pilihan), orang tua boleh memilih untuk pembelajaran anaknya, baik tatap muka mau pun secara online,” tuturnya.
Selama mengikuti pembelajaran tatap muka, pihak sekolah harus memperhatikan sarana dan prasarana, serta memperhatikan protokol kesehatan.
“Kemudian tidak ada kontak fisik, seperti bersalaman. Tidak diperbolehkan adanya kantin, ekstrakurikuler dan olahraga dilakukan di luar ruangan. Apabila ada yang terpapar, maka tatap muka akan dihentikan,” tandasnya. (DZH/AZM)
Discussion about this post