“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” katanya.
Masih menurut, Ujang, sudah menjadi keharusan bagi gubernur mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk peraturan mengenai formulasi pengupahan. Sudah jelas bahwa formulasi pengupahan itu diatur melalui PP Nomor 36 tahun 2021.
“Gubernur Banten Wahidin Halim patuh dan taat pada aturan pengupahan sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua SPN Lebak, Sidik Uen melalui media sosial miliknya menyebutkan pada hari Rabu mendatang tanggal 5 Januari, serikat buruh atau pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa di KP3B, Curug Kota Serang.
Ada tiga tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut. Pertama, segera merubah atau merevisi Surat Keputusan (SK) UMK dengan besaran kenaikan 5 sampai 4 persen dari UMK 2021. Kedua, bebaskan rekan-rekan serikat buruh atau pekerja tanpa syarat. Dan ketiga, menyetop kriminalisasi terhadap buruh dan mahasiswa.
Diketahui, pada tanggal 22 Desember 2021 puluhan buruh berhasil masuk ruang kerja gubernur di Pendopo KP3B, Curug Kota Serang. Dan beberapa hari kemudian WH melaporkan aksi buruh tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
Kemudian pada tanggal 27 Desember 2021 Polda Banten telah menaikan status 6 orang buruh dari terperiksa menjadi tersangka, dimana 4 orang buruh dipersangkakan dengan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.
Sedangkan 2 orang buruh lainnya dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.(WDO/RUS/PBN)
Discussion about this post