“WH dan AA sebagai pemimpin harusnya bisa lebih bijaksana dan bisa lebih berfikir sehat dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Ucapan cari saja pegawai baru yang dilontarkan WH kepada para pengusaha yang ditujukan untuk kaum buruh adalah pernyataan yang tidak pantas keluar dari mulut seorang gubernur,” ujar Agus dalam orasinya.
Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengklaim menjadi salah satu kepala daerah yang tidak mendapat teguran tertulis dari pemerintah pusat, lantaran menaikan upah buruh sesuai dengan PP 36 tahun 2021.
Dalam siaran persnya, juru bicara WH, Ujang Giri, Minggu (2/1) menyampaikan, sebanyak 29 dari 34 Gubernur di Indonesia menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sesuai dengan formulasi PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Termasuk Gubernur Banten Wahidin Halim, meskipun diserang gelombang aksi buruh, dia tetap konsisten dengan keputusannya,” tulis Ujang.
Sementara 5 Gubernur lainnya disurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), lantaran sudah melanggar ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan.
“Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” sebut Ujang menirukan pernyataan Indah Anggoro Putri Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, dalam keterangannya, Sabtu (1/1) lalu.
Dijelaskannya, Indah Anggoro Putri menyatakan berdasarkan hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, dari 34 Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 Provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP 36 tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 Provinsi yang memiliki UMK di 252 Kabupaten/Kota.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 tahun 2021,” terangnya.
Dia menjelaskan PP Nomor 36 tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan penetapan upah minimum merupakan bagian dari Program Strategis Nasional.
Discussion about this post