Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kasus Hibah Ponpes, Kuasa Hukum Terdakwa: Jaksa Harus Obyektif

Penulis Panji Romadhon
Desember 31, 2021
in HUKRIM
Kasus Hibah Ponpes, Kuasa Hukum Terdakwa: Jaksa Harus Obyektif

“Ini amanat Undang-undang. Berkaitan dengan hibah uang TA. 2018 dan TA. 2020, tidak ada proposal permohonan dalam proses penyusunan anggaran dari pondok pesantren, kecuali 58 Pondok Pesantren diluar FSPP di tahun 2018, sehingga apa yang mau di evaluasi dan verifikasi,” katanya.

“Apakah Jaksa tetap menyalahkan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tidak melakukan evaluasi dan verifikasi sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang ada padanya,?” tanya Alloys.

Baca Juga

Jabat Kapolres Cilegon, AKBP Martua Siap Jaga Iklim Investasi

Borong Penghargaan di Hari Bhayangkara, PT SGP Siap Ekspansi ke Level Nasional

Yang lebih parah lagi menurutnya, berkaitan dengan pencairan hibah uang kepada Ponpes pada tahun 2020. Berdasarkan Pergub No. 10 Tahun 2019 tentang Hibah dan Bansos, OPD pengusul dalam pengajuan pencairan kepada BPKAD selaku Pengguna Anggaran.

“Berdasarkan ketentuan, OPD pengusul harus melampirkan salah satunya dokumen kertas Kerja yang dibuat oleh Tim Verifikasi dan Evaluasi pada saat proses penganggaran,” jelasnya.

Karena tidak adanya proposal pengajuan dari Ponpes pada proses penyusunan anggaran, maka tidak ada kertas kerja dari Tim evaluasi. Sehingga, permohonan pencairan tanpa disertai dengan kertas kerja proses penganggaran.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Berdasarkan Ketentuan yang tertuang dalam Pergub No. 10 tahun 2019, jika terdapat kekurangan syarat yang harus dilampirkan dalam permohonan pencairan, maka BPKAD akan mengembalikan permohonan pencairan tersebut kepada OPD Pengusul untuk dapat dilengkapi,” ucapnya.

Namun Alloys mengaku, hibah tahun 2020 oleh BPKAD dicairkan meskipun ada satu syarat tidak ikut dilampirkan dalam permohonan pencairannya.

“Apakah atas dicairkannya dana hibah uang tersebut menjadi tanggungjawab dari Terdakwa 1 maupun Terdakwa 2. Jaksa seharusnya sejak awal telah menetapkan BPKAD sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kerugian negara ini,” paparnya.

Berkaitan dengan pengenaan kerugian Negara terhadap Irvan dan Toton, Alloys menegaskan bahwa seharusnya Jaksa konsisten dalam penerapan pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Sebab pihak pihak yang menyebabkan, dan pihak pihak yang menerima uang Negara tersebut harus di pertanggungjawabkan secara bersamaan.

Komentar ×
Page 3 of 4
Prev1234Next
Tags: Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dikepung Laporan Korupsi, Al Muktabar Akui Lanjutkan Perencanaan Hibah Ponpes
HEADLINE

Dikepung Laporan Korupsi, Al Muktabar Akui Lanjutkan Perencanaan Hibah Ponpes

Oktober 25, 2023
HEADLINE

Seluruh Terdakwa Hibah Ponpes Divonis Bersalah, Hakim Minta Kasus Dilanjut

Januari 21, 2022
Next Post
Pastikan Prokes Tetap Dijalankan, Polres Serang Inspeksi Destinasi Wisata

Pastikan Prokes Tetap Dijalankan, Polres Serang Inspeksi Destinasi Wisata

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mourinho Bisa Bantu Chelsea Dapatkan Rp1 Triliun dari Arsenal, Ciptakan Win-win Solution Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu