Padahal menurutnya, pernyataan mereka semakin berdampak negatif memperkeruh situasi dan menjadi pemicu menjauhkan arah penyelesaian permasalahan dari arah perdamaian, bahkan berpotensi menimbulkan pembelahan dan konflik konfrontasi antar masyarakat ditingkat horizontal.
“Oleh karenanya kami menghimbau agar para pihak yang tidak terkait dengan permasalahan ini, agar dapat menahan diri, tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat keruh permasalahan dan mengganggu kondusifitas Banten,” katanya.
Asep mengaku, pada prinsipnya selalu berkeyakinan permasalahan ini akan dapat segera diselesaikan dengan baik apabila tidak ada keterlibatan para provokator dari berbagai tokoh diluar para pihak antara WH dan Buruh.
“Pada prinsipnya tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, yang terpenting adalah adanya komunikasi dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan prinsip saling menghormati dan menghargai para pihak satu sama lain. Sehingga akan tercapai solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan para pihak, demi tercapainya kondusifitas di Banten,” pungkasnya.
Kepala Disnakertrans Banten yang juga Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Al Hamidi mengaku, hingga kini pihaknya menerima permohonan penangguhan UMK 2022 dari perusahaan. Namun pihaknya tidak bisa melanjutkan prosesnya.
“Sesuai dengan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, tidak ada lagi penangguhan UMK . Maka sesuai dengan aturan kita tidak dapat melanjutkan permohonan sekitar 10 perusahaan yang mengajukan penangguhab UMK. Kalau mau bipatrit. Dilamukan antara perusahaan dengan buruh,” kata Al Hamidi.(RUS/ENK)
Discussion about this post