Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui BPK pusat merubah aturan adanya pengembalian negara itu. Tujuannya agar proyek yang dikerjakan tidak ada akal-akalan lagi.
“Jadi aturan di pusatnya diubah. Dan saya meminta kepada DPR RI yang juga turut membuat regulasi atau Undang-undang, harus ikut memikirkan permasalahan ini. Kalau aturan pengembalian kerugian negara itu tidak diubah, bagaimana bisa proyek yang dikerjakan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Dan jika aturan tersebut tidak ada perubahan, maka yang terjadi adalah setiap tahun, dalam LHP BPK selalu ada penjelasan pengembalian kerugian negara. “Kalau aturan masih sama, kita seperti berada di dunia dongeng. Selalu dalam rekomendasi dan saran BPK, ada kerugian negara dan harus dikembalikan dengan batas waktu 60 hari kerja, paling lama diselesaikan,” jelasnya.
Selain itu, Sjarkawie meminta aparat penegak hukum menelusuri temuan BPK tersebut. “Agar permasalahan potensi penyimpangan atau korupsi bisa diusut secara substantif, karena indikasi korupsinya sudah ada, bahkan dalam perencanaan,” tandasnya.(RUS/PBN)
Discussion about this post