SERANG, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan beberapa proyek yang tidak sesuai pelaksanaanya dengan peraturan perundang-undangan, bahkan ditemukan ada potensi kerugian negara. Salah duanya adalah mega proyek Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy (AA) yaitu, RSUD Banten dan Sport Centre. Aktivis menilai, seharusnya ada tindak lanjut atas temuan BPK tersebut oleh aparat penegak hukum, bukan selesai begitu saja setelah adanya penyelesaian rekomendasi melalui pengembalian ke kas negara.
BPK Perwakilan Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan LHP Kepatuhan pada Pemerintah Provinsi Banten, sampai 30 November tahun 2021. Dalam LHP nya, BPK menyatakan, ada kerugian negara jumlahnya miliaran rupiah, yang harus diselesaikan dan dikembalikan ke kas daerah (Kasda). Bahkan sesuai aturan, mereka yang dianggap telah merugikan negara diberi batas waktu sampai 60 hari kerja, sejak LHP diterima.
Kepala Perwakilan BPK Banten Novie Irawati dalam keterangan tertulisnya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Provinsi Banten, proyek pembangunan Banten International Stadium (BIS) yang terletak di kawasan sport center, Curug, Kota Serang menjadi temuan, berikut dengan proyek pembangunan RSUD Banten 8 lantai.
“Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut,” kata Novie.
Ia menjelaskan, bahwa ada kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan stadion di kawasan sport center (multiyears), dan pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Banten 8 lantai. Kelebihan bayar terjadi lantaran adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.
Terhadap permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi Banten untuk segera memproses kelebihan bayar sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Novie juga meminta agar rekomendasi yang disampaikan BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya permasalahan dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tahun 2021 diantaranya, pencatatan distribusi vaksin Covid-19 dan logistik belum seluruhnya real nome, dan kegiatan penjaringan data sasaran belum sepenuhnya menghasilkan data sasar yang valid dan mutakhir.
Discussion about this post