“Misalnya ada desa yang telah menyelesaikan penyusunan APBDes tahun 2022, pedomannya apa?…. Iya penyusunan APBDes murni tahun 2022 pasti terlambat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak, Amir meminta semua BPD di Kabupaten Lebak harus berani menolak kebijakan Pemerintah Desa yang tidak melalui tahapan.
Amir menyebut, sekarang ini sudah masuk minggu ketiga bahkan ke empat bulan Desember 2021, dimana pada bulan ini Pemdes sudah harus mulai menyusun APBDes 2022, dan ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021. Rancangan Perdes APBDes yang diserahkan Kepala Desa kepada BPD harus diperhatikan, karena harus dibahas dalam musyawarah internal BPD (pleno BPD) paling lambat 10 hari kerja (pasal 44 Permendagri 110/2016 tentang BPD).
Jika Pemerintah Desa tidak mengatur jadwal tahapan, “misalnya hari ini Rancangan APBDes diserahkan kepada BPD terus besoknya mereka minta pembahasan dengan alasan sudah di tunggu oleh pihak Kecamatan, itu tidak boleh dilakukan.
“BPD harus berani menolaknya jika terjadi seperti itu. Jadwal Pembahasan Rancangan Perdes itu yang menentukan adalah BPD, bukan Pemdes (Kepala desa). BPD itu mengundang Kades untuk membahas dan menyepakati Rancangan Perdes RPJMDes, RKPDes dan APBDes (Permendagri 111 Tahun 2014 pasal 8 ),” tandasnya.
Hingga berita ini dilansir, BANPOS belum mendapat tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak. (CR-01/PBN)
Discussion about this post