LEBAK, BANPOS – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022 molor. Hal itu terjadi lantaran Peraturan Bupati (Perbup) Lebak yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) itu belum keluar.
Kepala Desa Sangiangjaya, Kecamatan Cimarga Usep Pahlaludin mengatakan, belum keluarnya Peraturan Bupati Lebak tentangg Pedoman Penyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 karena ada yang masih berbenturan dengan Undang-undang diatasnya.
“Belum keluar, masih mandeg di bagian hukum karena ada yang masih berbentuaran dengan UUD di atasnya,” kata Usep Pahlaludin, Kamis (30/12) kepada BANPOS.
Senada disampaikan Kepala Desa Sukamekarsari Kecamatan Kalangganyar, Husnul Khori. Menurutnya, kalau Peraturan Bupati yang mengatur tentang Penyusunan APBDes belum juga keluar, maka dipastikan akan terlambat.
Diakatakannya, tidak mungkin penyusunan APBDes tahun 2022 itu Pemerintah Desa berdasarkan atau berpedoman kepada Peraturan Bupati (Perbup) yang telah berlalu. Khori berharap, Perbup tersebut segera selesai agar Pemerintah Desa bisa segera melakukan kegiatan.
“Iya kemungkinan akan terlambat karena Perbup tentang pedoman penyusunan APBDes tahun 2022 itu belum keluar. Perbup itu kan sebagai pedoman, sebagai dasar penyusunan APBDes. Kalau itu belum terbit maka dalam penyusunan APBDes kami berpedoman pada apa,” katanya.
Seorangg anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lebak membenarkan bahwa Peraturan Bupati yang mengatur tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022 sebagai bahan pedoman atau sebagai dasar hukum Pemerintah Desa untuk penyusunan APBDes tahun 2022 itu belum keluar (terbit).
“Perbup yang mengatur tentang itu belum keluar, mau bagaimana penyusunan APBDes murni tahun 2022 selesai. Pemerintah Desa tidak mungkin bisa menyusun APBDes kalau Perbup itu belum terbit, kan dasar hukumnya itu,” kata Ikhsan
Menurutnya, kalau penyusunan APBDes sudah selesai dilakukan oleh Pemerintah Desa, semetara Peraturan Bupati Lebak sebagai dasar atau pedoman penyusunan APBDes tahun 2022 belum terbit maka dipastikan itu ada yang keliru.
Discussion about this post