“Belum diagendakan. Diagendakannya tidak tahu hari ini (Senin,red), besok atau lusa karena kami masih nunggu undangan dari BKD. Tapi ibu Irna inginnya minggu ini selesai. Karena LHP dari Inspektorat sudah diserahkan ke Kepala BKD,” jelasnya.
Terkait dengan sanksi apa yang akan diterima oleh jajaran Dispora, Ramadani memastikan bahwa sanksi terberatnya akan sampai pencopotan jabatan. Namun, hal itu akan dilihat dari rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat.
“Ada sanksinya, tapi saya belum lihat rekomendasi dari Inspektorat. Kalau kami lihat sanksi yang terberat itu pencopotan jabatan. Nanti kami lihat siapa yang bertanggung jawab sampai adakah ada kelalaian atau penyalahgunaan wewenang nanti saya belum lihat rekomendasinya,” ungkapnya.(DHE/PBN)
Discussion about this post