“Kasus dipersulit dokumen KTP ini yang hampir setiap hari terdengar. Masyarakat ingin bayar pajak, tapi harus bawa KTP Asli sesuai dengan di STNK, tidak boleh foto kopi atau potret KTP. Jadi harus bawa fisik aslinya. Kan aneh, jauh-jauh ingin bayar pajak, tapi ditolak dengan alasan KTP harus asli dan dibawa fisiknya. Alasanya ada rasa kekhawatiran dari petugas pajak, kalau kendaraannya adalah hasil kriminiltas. Logikanya, kalau soal kriminalitas, biasanya jika ada kehilangan kendaraan, langsung diproses oleh pemiliknya ke samsat, agar kendaraan yajg hilang itu di blokir. Saya rasa ini harus dibenahi oleh Pemprov Banten. Tidak ada mempersulit masyarakat lagi kedepanya,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengungkapkan pada saat mengadakan rapat terbatas (Ratas) diruang kerjanya pada Rabu (22/12) lalu, pihaknya mendapatkan informasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bahwa tunggakan pajak masih tinggi.
“Informasi yang disampaikan oleh Bapenda tadi, ada sekitar 1,6 juta kendaraan menunggak pajak. Kalau tidak salah angkanya Rp1 triliun,” kata Andra yang merupakan politisi Gerindra ini. (RUS/AZM)