Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Tambang Pasir di Cihara Diduga Ilegal dan Abaikan Amdal

Penulis Diebaj Ghuroofie
Desember 23, 2021
in PERISTIWA
Tambang Pasir di Cihara Diduga Ilegal dan Abaikan Amdal

Tampak salah satu lokasi tambang pasir kuarsa yang diduga ilegal dan berada di wilayah Perhutani blok Cibobos, Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara.

BAKSEL, BANPOS – Praktik tambang pasir diduga ilegal yang berada di area Kecamatan Cihara kini kembali mendapat sorotan aktivis lingkungan di Lebak selatan (Baksel). Kini yang mendapat sorotan adalah eksploitasi tambang pasir kuarsa di area Perhutani Blok Cibobos, Desa Karangkamulyan karena diduga tidak punya ijin dan tak mengindahkan dampak lingkungan, Kamis (23/12).

Diketahui, bahwa perusahaan tambang di sana dilakukan oleh PT Legon Pari, yang sebelumnya sempat dimiliki dan diajukan perizinan kegiatannya oleh PT Global.

Baca Juga

21 penerbangan di Bandara Soetta terganggu layangan pada 4-6 Juli

Sebagian besar banjir di Kota Tangerang berangsur surut

Aktivis lingkungan Baksel, Widjaya D Sutisna, kepada BANPOS menjelaskan, bahwa praktik usaha tambang itu juga berencana melakukan eksploitasi pasir di tanah warga. Namun rencana itu ditolak oleh warga setempat karena khawatir akan menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Perusahaan tambang itu milik PT Legon Pari, awalnya yang mengurus ijin PT Global, tapi dipastikan masih ilegal, cuma katanya mereka baru mengajukan saja. Ada rekayasa juga dalam pengajuan izin, yang diajukan tanah warga yang di bawah kampung, izin belum keluar tapi mereka sudah melakukan kegiatan, namun ditolak oleh masyarakat kampung, dan perusahaan pindah lagi ke sebelah hilirnya dan ditolak lagi oleh warga, akhirnya mereka ngambil lahan milik perhutani,” ungkap Wijaya D Sutisna.

Wijaya Sutisna pun mempertanyakan soal legalitas praktik tambang yang berada di atas tanah negara tersebut. Sebab terangnya, selain izin melakukan pertambangan, perusahaan juga wajib memiliki pernyataan komitmen, serta harus mengurus persyaratan teknis sesuai dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Pertanyaannya sekarang, kalaupun dia mengajukan izin dan misalnya ke luar izin, toh mereka juga harus mengantongi izin usaha kerjasama dengan perhutani, karena itu kan tanah negara. Kalau tidak ada klausul itu, luar namanya, perhutani juga jangan diam saja, atau jangan-jangan ada permainan juga?” tanyanya.

Kendati begitu, sejauh ini tambang diduga ilegal tersebut sudah lama menggali material pasir dari sana untuk dijual. “Saya tau, perusahaan itu sudah membawa pasir dari lahan perhutani itu ratusan truk ke luar, bahkan jalan yang dibuat oleh mereka juga menggunakan tanah area perhutani,” jelas Wijaya Sutisna.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kocak Beud! Portal Ujian Masuk UGM Masih ‘Akui’ Sejumlah Negara yang Sudah Bubar, Ini Daftarnya
PENDIDIKAN

Kocak Beud! Portal Ujian Masuk UGM Masih ‘Akui’ Sejumlah Negara yang Sudah Bubar, Ini Daftarnya

Juli 7, 2025
Parkir Ilegal di Pasar Kranggot Dilaporkan ke Kejari Cilegon
HUKRIM

Parkir Ilegal di Pasar Kranggot Dilaporkan ke Kejari Cilegon

Juli 7, 2025
Mourinho Bisa Bantu Chelsea Dapatkan Rp1 Triliun dari Arsenal, Ciptakan Win-win Solution Bersejarah
OLAHRAGA

Mourinho Bisa Bantu Chelsea Dapatkan Rp1 Triliun dari Arsenal, Ciptakan Win-win Solution Bersejarah

Juli 7, 2025
Sudah Kemas-kemas! Striker ‘World Class’ Ini Siap Gabung Arsenal, Odegaard Dipastikan Sumringah
OLAHRAGA

Sudah Kemas-kemas! Striker ‘World Class’ Ini Siap Gabung Arsenal, Odegaard Dipastikan Sumringah

Juli 7, 2025
Bukan Cuma Arteta, Seluruh Arsenal Kepincut Rodrygo! Transfer Top Ini Tunggu Momen Tepat
OLAHRAGA

Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

Juli 7, 2025
Baru Tayang, Drakor ‘Law And The City’ Langsung Kuasai Slot Prime Time TV Kabel di Korea
Entertainment

Baru Tayang, Drakor ‘Law And The City’ Langsung Kuasai Slot Prime Time TV Kabel di Korea

Juli 7, 2025
Next Post
Libur Nataru, Penginapan dan Hotel di Baksel Diawasi dari Praktik Maksiat

Libur Nataru, Penginapan dan Hotel di Baksel Diawasi dari Praktik Maksiat

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu