“Apakah Muhtarom memiliki kewenangan untuk melakukan pelantikan, sementara Al Muktabar masih menjabat sebagai Sekda definitif dan apakah pejabat yang telah dilantik oleh Muhtarom sah secara hukum,” ujarnya.
Sebagai ketua TAPD yang melekat pada jabatan Sekda, Muhtarom juga dinilai tidak memiliki kapasitas untuk dapat memproyeksikan pendapatan Pemprov Banten pada APBD Perubahan 2021. Hal itu berdampak pada kosongnya Kas Daerah (Kasda).
“Kekosongan Kasda juga berpengaruh pada terlambatnya pembayaran tunjangan kinerja (tukin) yang seharusnya dibayarkan setiap bulan pada tanggal 10, tapi sampai saat ini ASN Pemprov Banten belum menerima pembayaran tukin tersebut,” tegasnya.
Ia pun meminta agar DPRD Provinsi Banten dapat lebih optimal melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan dan keputusan Gubernur Banten tentang tentang pembebasan sementara Al Muktabar dari jabatan Sekda dan pengangkatan Muhtarom sebagai Plt Sekda.
Apalagi dinamika dan ekses yang terjadi menurutnya telah berdampak luas pada penyelenggaran pemerintahan Provinsi Banten dan telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Sehingga sudah selayaknya DPRD Provinsi Banten untuk dapat menggunakan Hak Angket kepada Gubernur atas kebijakan yang diduga atau telah bertentangan dengan perundang-undangan,” tandasnya.(DZH/PBN)
Discussion about this post