“Selain itu, jika Gubernur menganggap terdapat kekosongan jabatan Sekda, maka berdasarkan Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, seharusnya Gubernur menunjuk pelaksana harian selama Al Muktabar sebagai Sekda tidak bisa melaksanakan tugasnya karena cuti 15 hari, dan atau proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah,” terangnya.
Rencana Gubernur Banten untuk melakukan Open Bidding jabatan Sekda pun hingga saat ini belum jelas, mengingat belum adanya kejelasan atas surat permohonan pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda kepada Presiden, yang memiliki kewenangan untuk melantik dan memberhentikan Sekda.
“Dengan alasan apapun, Al Muktabar masih sah sebagai Sekda Banten definitif sebelum adanya surat keputusan pemberhentian dari Presiden. Apalagi jika ternyata Al Muktabar tidak pernah membuat atau menandatangani surat pengunduran diri sebagai Sekda Banten,” katanya.
Dengan diangkatnya Muhtarom sebagai Sekda Provinsi Banten, berdampak pada bertambahnya pos belanja pada APBD untuk membayar Muhtarom sebagai Plt Sekda, dan beberapa biaya lainnya serta konsekuensi terkait keuangan lainnya.
“Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004, semua akibat yang terkait dengan keuangan tersebut, termasuk kategori kerugian daerah. Maka semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Keputusan Gubernur patut diduga secara bersama-sama menyebabkan kerugian keuangan daerah,” tegasnya.
Apalagi diketahui, Muhtarom saat ini selain menjabat sebagai Kepala Inspektorat, juga mengemban jabatan sebagai Komisaris BUMD Agribisnis Banten Mandiri. Di sisi lain, jabatan ketua Baperjakat dan Ketua TAPD Provinsi Banten pun melekat pada Muhtarom lantaran bertindak sebagai Plt Sekda.
Hal ini menurutnya menimbulkan berbagai macam permasalahan dalam penyelenggaraan roda pemerintahan Provinsi Banten. Seperti persoalan pelantikan beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Banten oleh Muhtarom, yang menurutnya patut dipertanyakan keabsahannya.
Discussion about this post