Sedangkan dana transfer yang sampai saat ini belum diberikan oleh pemerintah pusat ke pemprov lanjut Andra adalah dari Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), PPh 25 , dan cukai rokok.
“Menurut Bu Rina dana transfer itu juga belum masuk. Dan nilainya sangat besar,” kata Andra yang merupakan politisi Gerindra ini seraya mengaku tidak bisa menyebutkan berapa besar dana transfer yang terpending dari pusat ke pemprov.
Pegiat Informasi, Moch Ojat Sudrajat mengaku bingung dengan penjelasan dari Rina Dewiyanti yang menyebutkan dana transfer menjadi kendala dalam proses pembayaran di pemprov.
“Jujur saja, ini sangat menarik untuk didiskusikan adanya pernyataan yang menyatakan ‘dana transfer dari pusat’ menjadi salah satu penyebab adanya beberapa kewajiban yang tertunda pembayarannya,” kata Ojat.
“Hampir mirip dengan tahun lalu, yang juga konon karena keterlambatan dana dari pusat belum masuk, maka banyak kewajiban pemprov ke pihak luar seperti kabupaten/kota terhambat. Tapi setelah dicek secara resmi oleh saya, ternyata dana dari pusat itu masuk ke Pemprov Banten alirannya lancar, tidak ada hambatan,” sambungnya.
Untuk memastikan pernyataan pemprov terkait dana transfer, Ojat mengaku akan berkirim surat dan mempertanyakan hal tersebut kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan.
“Agar informasi masyarakat ini jelas, karena ini menyangkut publik, saya terpaksa akan meminta informasi publik ke Dirjen Perimbangan Keuangan,” ungkapnya.
Ojat juga berharap kepada DPRD Banten untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang diberikan oleh pemprov.
“Saya akan berikan aturan resmi dari Dirjen Perimbangan Keuangan kalau diminta oleh pihak DPRD Banten. Agar bisa dipahami seperti apakah, perlakuan dana triwulan IV yang berasal dari Pusat itu. Dan mudah -mudahan hal ini bisa juga dicermati oleh para wakil rakyat, agar lebih dapat mempertanyakan lebih mendalam lagi,” katanya.(RUS/PBN)
Discussion about this post