SERANG, BANPOS – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemprov mengungkapkan jika kas daerah (Kasda) masih aman, masih mampu menanggulangi kebutuhan penyelenggaran pemerintahan. Akan tetapi hingga saat ini, pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TPPNS) akan dilakukan paling lambat 31 Desember, begitupun dengan pembayaran proyek kepada pihak ketiga atau kontraktor.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Banten, Andra Soni saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (21/12) usai rapat terbatas (Ratas) di ruang kerjanya. Hadir dalam Ratas, 4 Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, Fahmi Hakim, Budi Prajogo dan Nawa Said Dimyati, sementara dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemprov diantaranya, Plt Sekda Banten, Muhtarom, Kepala BPKAD Rina Dewiyanti, Kepala Bapenda, Opar Sohari.
Dikatakan Andra, penjelasan Kasda Banten aman tersebut disampaikan oleh Rina Dewiyanti, dengan menyampaikan sejumlah dokumen dan data pendukung.
“Saya tidak bisa menyebutkan berapa cash flow Kasda yang ada, tapi yang jelas Kasda tidak kosong. Untuk berapa jumlahnya saya tidak bisa menyebutkan,” katanya.
Namun ketika disinggung mengenai kegaduhan ASN lantaran tidak dibayarkan Tukin pada Desember 2021 dan Januari 2022, Andra menjamin hal tersebut tidak terjadi. hanya saja terlambat.
“Bukan nggak dibayar, Tukin yang bulan November dibayar di Desember, tinggal menunggu waktu saja, paling lama dibayar 31 Desember, itu penjelasan dari Bu Rina, dan Tukin Desember 2021 akan dibayar di bulan Januari 2022. Kalau untuk pihak ketiga atau pengusaha yang belum dibayar masih nunggu verifikasi,” terangnya.
Adapun terkait pendapatan asli daerah (PAD) dan dana transfer dari pemerintah pusat yang disebut adanya ketidakcapaian target dan keterlambatan, hal tersebut dikatakan Andra, masih berproses dan berjalan.
“Realisasi Pendapatan 2021 sampai akhir Desember, kita masih ada waktu dua minggu lebih, tapi tadi penjelasan dari Bapenda kalau untuk target PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sudah lebih dari 100 persen, hanya saja untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) I masih belum sesuai target. Kondisi Pandemi Covid-19 ini kan kita tidak bisa memaksa masyarakat beli kendaraan baru, makanya BBNKB I-nya belum tercapai,” ujarnya.
Discussion about this post