Nantinya, setelah mendapatkan hasil evaluasi Kemendagri, biasanya ada perbaikan-perbaikan yang diminta. “Kalau dalam evaluasi nanti ada rekomendasi berupa penyempurnaan, tentunya itu akan dilakukan, dan kemudian langkah selanjutnya membuat peraturan gubernur terkait penjabaran APBD 2022,” ujarnya.
Senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum. Menurutnya, jika ada hal yang harus diperbaiki oleh pemprov atas evaluasi Kemendagri, maka hal tersebut wajib dilakukan. “Biasanya tinggal diharmonisasi saja,” imbuhnya.
Diatahui, postur RAPBD Banten tahun 2022 yang telah disahkan, untuk belanja pegawai sebesar Rp1, 6 triliun dari total APBD Rp12,7 triliun. Dari keseluruhan penganggaran, terjadi defisif lebih dari setengah triliun atau Rp554, 5 miliar.
Belanja pegawai dengan angka hampir Rp2 triliun tersebut diluar dari tunjangan guru yang dialokasikan dari transfer kas daerah (TKD).
Sementara itu, untuk belanja fungsi pendidikan yang tertuang dalam RAPBD 2022 yang baru saja disepakati antara pemprov dan DPRD yakni, sebesar Rp 4,4 triliun lebih atau 34,73 persen. Alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp 1,2 triliun lebih atau 10,63 persen di luar gaji. Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah.
Untuk belanja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebesar Rp59,9 miliar lebih atau 0,47 persen, blanja pengembangan sumber daya manusia sebesar Rp57,2 miliar lebih atau 0,45 persen.(RUS/AZM)
Discussion about this post