SERANG BANPOS – Dugaan pemberian durian super tim Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten ke Kemendagri terkait dengan pemulusan proses surat keputusan (SK) pemecatan Al Muktabar dari jabatanya ditanggapi ringan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy.
Ditemui usai menghadiri pelantikan Ketua Pengurus Ikatan Alumni Universitas Islam Negeri (IKALUIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Banten disalah satu hotel berbintang lima di Kota Serang, Rabu (15/12), Andika mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemberian durian super oleh tim BKD ke Kemendagri di Jakarta.
“Saya belum tahu. Saya aja belum dapat kiriman (durian), harusnya saya dulu dikirim durian jatuhan,” kata Andika.
Dikatakan Andika, Al Muktabar sudah tidak dinyatakan sekda kembali meskipun SK Pemecatan belum dikeluarkan oleh Presiden Jokowi .
“Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan pemberi mandat Sekda itu adalah Gubernur. Jadi mandat itu sudah diberikan kepada Pak Gubernur. Jadi tidak ada 2 sekda (Pemprov Banten,red),” ungkapnya.
Adapun mandat gubernur terkait dengan penunjukan Plt Sekda Banten ke Muhtarom lanjutnya, diberikan setelah Al Muktabar menyatakan mengundurkan diri. “Ada tiga hal dalam proses pergantian sekda. Pertama, mengundurkan diri, kedua pecat karena berkinerja buruk dan ketiga meninggal dunia.
“Pak Al Muktabar ini mengundurkan diri. Jadi sudah sesuai undang-undang,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) benar-benar ketiban durian runtuh dari tim BKD Banten. Durian yang sampai tersebut benar- benar durian pilihan.
Informasi dihimpun, tim BKD Banten pekan lalu memberikan durian pilihan, atau terbaik ke Kemendagri. Kuat dugaan durian tersebut dimaksudkan untuk percepatan proses pembuatan surat keputusan (SK) Pemecatan Al Muktabar dari jabatannya sebagai Sekda Banten.
“Beberapa hari yang lalu, kalau tidak salah empat atau lima harian tim dari BKD Banten membawa durian untuk Kemendagri,” kata salah seorang sumber pegawai di KP3B, Curug Kota Serang yang meminta agar namanya dirahasiakan.
Discussion about this post