TERPERGOK warga saat akan mengambil uang dalam kotak amal, AH (28) babak belur dihajar warga di Perumahan Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang tepergok warga. Warga kesal lantaran lantaran pelaku bukan sekali mencuri namun sudah yang kesekian kali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, pria asal Kampung Mekar Sari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, itu sudah diincar oleh warga. Sebab kotak amal mushola sudah dua kali dicuri oleh pelaku. Dari rekaman CCTV, menurut warga pada Mei dan Juli 2021, pelaku terekam mencuri kotak amal masjid. Pada Senin (13/12) malam, usai shalat Magrib pelaku kembali beraksi.
Dalam aksinya, untuk menghindari kecurigaan warga, pelaku menggunakan pakaian dan sarung layaknya orang yang hendak melaksanakan sholat.
Warga yang geram dengan perbuatannya langsung melayangkan bogem mentah ke arah wajah dan tubuh pelaku. Beruntung petugas kepolisian Polsek Ciruas dengan cepat tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku sehingga luput dari kejadian yang lebih parah lagi.
Kapolsek Ciruas AKP Syarief Hidayat mengatakan pelaku dibawa ke Mapolsek Ciruas guna menghindari amukan massa, yang geram akan perbuatannya tersebut. Namun karena kondisinya yang babak belur, pelaku terlebih dahulu dilarikan ke puskesmas terdekat.
“Sebelum kita bawa ke Mapolsek, pelaku kita bawa ke Puskesmas untuk mengobati luka akibat amukan massa,” katanya kepada awak media, Selasa (14/12).
Syarief menjelaskan dari keterangan saksi yang diperoleh, pelaku diamankan warga karena terpergok hendak mencuri kotak amal. Sebelumnya pelaku sudah dua kali mencuri di mushola tersebut.
“Warga menunjukan rekaman vidio kejadian pencurian di mushola pada bulan Mei dan Juli. Meski sempat berkelit, setelah ditanyakan, pelaku akhirnya mengakui sudah dua kali melakukan pencurian di mushola,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syarief menambahkan pelaku sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan kepada kami, dan kami akan proses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,” tambahnya. (MUF/AZM)
Discussion about this post