Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diduga Korupsi APBDes Rp661 Juta, Dua Prades Ditetapkan Sebagai Tersangka

Panji Romadhon by Panji Romadhon
November 26, 2021
in HUKRIM
0
Diduga Korupsi APBDes Rp661 Juta, Dua Prades Ditetapkan Sebagai Tersangka

LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri Lebak menetapkan dua orang perempuan berinisial EM dan LM sebagai sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kedua orang tersangka merupakan perangkat desa Pasir Kacapai, Kecamatan Maja. EM dan LM diduga telah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 sebesar Rp661 juta.

Baca Juga

Bocah Viral yang Kakinya Penuh Luka di Pamulang Diselamatkan Pemkot Tangsel

Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah 2025, Narkotika Masih Mendominasi

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, ST Hapsari mengatakan, penahanan terhadap dua orang Perades Pasir Kacapi tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes 2020.

Menurutnya, pengungkapan kasus korupsi ini yang terjadi di Desa Pasir Kacapi itu menindaklanjuti hasil audit Inspektorat Lebak.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan sudah cukup memiliki bukti kuat untuk menahan kedua tersangka,” kata ST Hapsari kepada wartawan di Kejari Lebak, Jumat (26/11/2021).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

ST Hapsari menjelaskan, motif yang dilakukan kedua tersangka sebagai Kaur Keuangan dan Staf desa tersebut yaitu dengan memindahkan buku tabungan rekening kas desa ke rekening pribadi dan rekening orang lain dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Desa saat terjadi pembayaran.

“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi membangun rumah dan beli mobil. Hasil penghitungan kerugian negara yang dikorupsi kedua tersangka sebesar Rp661 juta,” jelasnya.

Kedua tersangka itu dikenakan Pasal 2 pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 dan jo pasal 55 UU nomor 31 / 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Saat ditanya uang sebesar Rp 661 juta tersebut diperuntukkan untuk kegiatan apa?… ST Hapsari mengatakan, berdasarkan dari keterangan anggaran tersebut diperuntukan untuk kegiatan pembangunan di desa diantaranya infrastruktur dan yang lainnya. Namun, uang tersebut beralih rekening setelah dilakukan pemalsuan buku rekening oleh dua tersangka.

“Jadi Rp 661 juta ini dialokasikan untuk kegiatan pembangunan. Penahanan ini dilakukan 20 hari kedepan untuk pengembangan kasus. Karena tidak menutup kemungkinan kasus ini melibatkan orang banyak. Iya kita akan terus kembangkan,” tandasnya.(CR-01/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Trent Alexander-Arnold Bikin Fans Liverpool Gondok, Ternyata Gegara Lakukan Ini
OLAHRAGA

Trent Alexander-Arnold Bikin Fans Liverpool Gondok, Ternyata Gegara Lakukan Ini

Juni 20, 2025
Cuma £5 Juta, Transfer Kepa Arrizabalaga ke Arsenal Disebut Sebagai ‘Transfer Abad Ini’
OLAHRAGA

Cuma £5 Juta, Transfer Kepa Arrizabalaga ke Arsenal Disebut Sebagai ‘Transfer Abad Ini’

Juni 20, 2025
Jika Luis Diaz Pergi, Liverpool Siap Sodorkan Tawaran Besar untuk Anthony Gordon
OLAHRAGA

Jika Luis Diaz Pergi, Liverpool Siap Sodorkan Tawaran Besar untuk Anthony Gordon

Juni 19, 2025
Andy Cole Ngaku Pergi dari Arsenal Merupakan Keputusan Terbaik dalam Hidupnya
OLAHRAGA

Andy Cole Ngaku Pergi dari Arsenal Merupakan Keputusan Terbaik dalam Hidupnya

Juni 19, 2025
100 Hari Kerja Budi-Agis Tak Memuaskan, Pelayanan Publik Dinilai Buruk
PEMERINTAHAN

100 Hari Kerja Budi-Agis Tak Memuaskan, Pelayanan Publik Dinilai Buruk

Juni 19, 2025
Bakal Lanjut Flaring, DLH Cilegon Ingatkan PT LCI Soal Ini
PEMERINTAHAN

Bakal Lanjut Flaring, DLH Cilegon Ingatkan PT LCI Soal Ini

Juni 19, 2025
Next Post
Ngaku Buser, Perampok Naga Hitam Diringkus Tim Resmob

Ngaku Buser, Perampok Naga Hitam Diringkus Tim Resmob

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu