Terpisah, Gubernur Banten, Wahidin Halim memastikan kenaikan UMP sebesar 1,63 persen, atau setara Rp40 ribu. Wahidin mengklaim, angka kenaikan UMP di wilayahnya paling tinggi dibanding daerah lain.
“Kita (UMP) Rp40 ribu kenaikannya daerah lain gak ada. DKI cuma Rp37 ribu. Paling tinggi itu (UMP Banten),” kata Wahidin kepada wartawan, Selasa (23/11).
Dia pun mengatakan tidak akan mengubah keputusan tersebut meski mendapat penolakan dan ancaman demo besar-besaran dari serikat buruh. Dia menilai angka tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 saja dalam penetapan UMP dan surat edaran Menaker.
“Nggak apa apa. Saya berangkat dari ketentuan tadi hanya melaksakanan surat edaran tadi (Menaker),” katanya.
Wahidin mengatakan, UMP sebesar 1,63 persen tersebut diharapkan menjadi acuan Pemerintah Kabupaten/Kota di Banten untuk mengusulkan kenaikan UMK. Keputusan UMK akan ditentukan pada Rabu (24/11) ini.
E-Paper BANPOS Terbaru
“(UMK) tunggu dari kabupaten/kota. Itu jadi acuan sih. Gak boleh kurang dari acuan kita,’ katanya.(LUK/DHE/DZH/ENK)