Walikota Serang, Syafrudin, mengaku bahwa Pemkot Serang masih belum memutuskan besaran UMK di Kota Serang. Akan tetapi, usulan dari serikat pekerja akan dipertimbangkan bersama dengan unsur lainnya.
“Kemudian dari unsur pengusaha juga mengusulkan, kalau UMK Kota Serang sebesar Rp3.850.000, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021,” ujarnya, Selasa (23/11).
Oleh karena itu, Pemkot Serang akan mengakomodir berbagai usulan dari masing-masing unsur, dan mengajukannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, untuk menjadi pertimbangan penetapan besaran UMK.
“Nanti kami akan usulkan ke Gubernur Banten (Wahidin Halim), untuk menjadi kesepakatan berapa besaran pasti UMK di Kota Serang,” ucapnya.
Syafrudin mengaku bahwa kenaikan yang diusulkan oleh kedua belah pihak tersebut, tidak terlalu besar dan dianggap masih wajar. Akan tetapi, Pemkot Serang tetap akan membahas dan menetapkan sesuai dengan kesepakatan bersama, sehingga dapat mencegah terjadinya gejolak.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Memang kenaikannya tidak seberapa permintaannya. Hanya memang kami menginginkan ada kesimpulan dari Gubernur Banten. Dari pengusulan serikat pekerja sebesar Rp3.900.000, dengan pengusulan pengusaha Rp3.850.000,” ucapnya.
Syafrudin pun menuturkan dengan adanya dua usulan dari masing-masing unsur, Pemkot Serang belum bisa memutuskan berapa angka pasti UMK Kota Serang pada 2022 mendatang. Sebab, dirinya akan menunggu hasil kajian dan kesimpulan, serta kesepakatan antar semua pihak. “Iya, kami masih menunggu kajian dari gubernur (Banten), berapa besarannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kota Serang, Ikbal, mengatakan bahwa Pemkot Serang telah melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Kota, untuk membahas mengenai UMK Kota Serang tahun 2022.
“Dalam proses diskusi hasilnya kami mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021, yang mengatur UMK di semua wilayah,” ujarnya.
Akan tetapi, ia mengaku tetap saja Pemkot Serang belum bisa memutuskan besaran UMK, karena perlu adanya pembahasan lanjutan terkait usulan dari Serikat Pekerja, yang menginginkan kenaikan upah sebesar 2,9 persen. “Jadi nanti kami akan melihat parameter inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.